Pasundan

Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

×

Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif ditetapkan berstatus tersangka oleh Polres Surakarta, terkait adanya acara tablig akbar tidak berizin dari kepolisian, yang digelar oleh PA 212 di Solo tanggal 13 januari lalu yang menghadirkan ribuan jemaah.

Baca Juga:  Serikat Pekerja Peringati May Day Dengan Baksos

Dalam  acara tablig akbar tersebut juga dinilai bermuatan kampanye, polisi menganggap Slamet Maarif terlibat dalam kampanye rapat umum yang digelar sebelum waktu yang ditentukan melalui orasinya. 

Baca Juga:  Akibat Puntung Rokok, Lahan Kosong di Purwakarta Terbakar

Menanggapi penetapan tersebut pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan memberikan pendampingan penuh terhadap kasus yang menjerat Slamet Maarif ini. (*)

Baca Juga:  Front Pemuda Garut Keluhkan Kerusakan Lingkungan Di Gunung Guntur

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan