Pasundan

Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

×

Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif ditetapkan berstatus tersangka oleh Polres Surakarta, terkait adanya acara tablig akbar tidak berizin dari kepolisian, yang digelar oleh PA 212 di Solo tanggal 13 januari lalu yang menghadirkan ribuan jemaah.

Baca Juga:  Warga Garut Keluhkan Jalan Kabupaten Penghubung Desa Rusak Parah

Dalam  acara tablig akbar tersebut juga dinilai bermuatan kampanye, polisi menganggap Slamet Maarif terlibat dalam kampanye rapat umum yang digelar sebelum waktu yang ditentukan melalui orasinya. 

Baca Juga:  Ke Citarum Mancing Ikan, Malah Kail Tersangkut Mayat

Menanggapi penetapan tersebut pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan memberikan pendampingan penuh terhadap kasus yang menjerat Slamet Maarif ini. (*)

Baca Juga:  Polres Tasikmalaya Tangkap 15 Preman di Terminal dan Pasar Singaparna

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan