Pasundan

Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

×

Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif ditetapkan berstatus tersangka oleh Polres Surakarta, terkait adanya acara tablig akbar tidak berizin dari kepolisian, yang digelar oleh PA 212 di Solo tanggal 13 januari lalu yang menghadirkan ribuan jemaah.

Baca Juga:  Polres Bandung Ringkus 6 Pelaku Curanmor Dan 20 Unit Motor Curian

Dalam  acara tablig akbar tersebut juga dinilai bermuatan kampanye, polisi menganggap Slamet Maarif terlibat dalam kampanye rapat umum yang digelar sebelum waktu yang ditentukan melalui orasinya. 

Baca Juga:  Terpeleset Saat Menjala Ikan, Seorang Nelayan Hilang Terseret Arus Sungai Cimandiri Sukabumi

Menanggapi penetapan tersebut pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan memberikan pendampingan penuh terhadap kasus yang menjerat Slamet Maarif ini. (*)

Baca Juga:  Ridwan Kamil Usulkan Pengembangan Jabar Selatan, Ini Respon Luhut

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan