Pasundan

Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

×

Gelaran Acara Berujung Penetapan Tersangka

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARIKATUR – Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif ditetapkan berstatus tersangka oleh Polres Surakarta, terkait adanya acara tablig akbar tidak berizin dari kepolisian, yang digelar oleh PA 212 di Solo tanggal 13 januari lalu yang menghadirkan ribuan jemaah.

Baca Juga:  Citarum Harum Berpeluang Raih Nirwasita Tantra Award 2018.

Dalam  acara tablig akbar tersebut juga dinilai bermuatan kampanye, polisi menganggap Slamet Maarif terlibat dalam kampanye rapat umum yang digelar sebelum waktu yang ditentukan melalui orasinya. 

Baca Juga:  Jasa Tirta II Terjunkan Tim Untuk Pantau Kondisi Bendung Leuwi Nangka

Menanggapi penetapan tersebut pihak Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga akan memberikan pendampingan penuh terhadap kasus yang menjerat Slamet Maarif ini. (*)

Baca Juga:  Mang Oded: Maaf, Ini yang harus Kita Jalani, PPKM Darurat

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan