Pasundan

Jadi Buronan Kasus Penganiayaan, Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

×

Jadi Buronan Kasus Penganiayaan, Anggota Geng Motor Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | GARUT – Dua anggota geng motor, yakni berinisial R (24) dan RF (21), yang sempat menjadi buronan polisi selama berbulan-bulan, akhirnya berhasil ditangkap Kepolisian Resor Garut. Keduanya merupakan buronan dalam kasus penganiayaan di Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Inisial R (24) terkait kasus pengeroyokan di Cikajang, Januari 2019, yang ditangkap di kawasan Cilautereun, Kecamatan Cikelet, kemudian RF (21) terkait kasus penganiyaan di Garut Kota, Desember 2018, yang ditangkap saat berkunjung ke rumah pacarnya, Garut Kota.

“Tersangka R ditangkap saat sedang memotong rambut di warung pangkas rambut,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Garut AKP Maradona Armin Mappaseng di Garut, Sabtu (29/6/2019).

Baca Juga:  Eceng Gondok di Danau Jatiluhur Hambat Aktivitas Nelayan

Tersangka R bersama dua rekannya yang sudah ditangkap lebih dahulu. Mereka diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang warga di Kecamatan Cikajang pada bulan Januari 2019. Pelaku R melarikan diri dan sempat beberapa kali gagal saat akan ditangkap polisi.

Bahkan, saat akan ditangkap oleh Satuan Resmob Polres Garut di tempat pangkas rambut, Jalan Cilautereun, Cikelet, kata Maradona, tersangka berusaha melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam, kemudian petugas melumpuhkannya.

Baca Juga:  Isi Kekosongan Kepala Desa, Bupati Purwakarta Lantik 92 Penjabat Kades

“Tersangka kami jerat Pasal 170 KUHP yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, tersangka anggota geng motor lainnya inisial RF terlibat dalam kasus penganiayaan dengan korban Revi Aditya. Kejadian itu pada saat kelompok motornya merayakan ulang tahun pada bulan Desember 2018 di Jalan Pramuka, Garut.

Tersangka RF yang menjadi buronan polisi itu ditangkap oleh Polsek Garut Kota setelah ada informasi keberadaannya sedang berkunjung ke rumah pacar. Pada saat itu petugas langsung menangkapnya.

Kepala Unit Reskrim Polsek Garut Kota Ipda Amirudin Latif mengatakan bahwa RF menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis golok hingga korban mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya.

Baca Juga:  Inilah Lima Mobil Mewah Bertenaga Listrik Yang Dijual Di Indonesia

Aksi pengeroyokan itu, kata Amirudin, sempat ramai beredar di media sosial, kemudian polisi melakukan penyelidikan dan memeriksa korban serta memintai keterangan saksi hingga akhirnya diketahui pelaku utamanya.

“Saat akan kami tangkap, pelaku ini sudah melarikan diri ke luar kota. Namun, akhirnya dapat ditangkap setelah ada informasi bahwa tersangka ini pulang ke Garut,” katanya. (Ara)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan