Jaksa Agung Tunda Eksekusi Baiq Nuril

JABARNEWS | JAKARTA – Kejaksaan Agung menyetujui permohonan penundaan eksekusi terpidana kasus ITE, Baiq Nuril Maknun sambil menunggu terbitnya amnesti Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Jaksa Agung Muhammad H Prasetyo, mengatakan, tahapan eksekusi Baiq Nuril pasca putusan Mahkamah Agung belum akan dilaksanakan kejaksaaan.

Prasetyo menyatakan dalam menangani kasus ini dirinya akan memperhatikan kemanfaatan atas hukum sendiri.

Baca Juga:  Rekayasa Lalin di Padalarang, Dishub Bandung Barat: Bermacet-macet Biasa Lah

“Kami lihat kepentingan hukum yang lebih besar yaitu kepentingan hak asasi manusia khususnya kaum perempuan. Ini adalah bagian dari politik kesetaraan gender,” kata Prasetyo di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Jumat (12/7/2019).

Baca Juga:  PUI Berharap Aher Jadi Capres

Ditempat yang sama Baiq Nuril Maknun, mengaku bahagia setelah mendengar langsung bahwa Jaksa Agung H Muhammad Prasetyo menerima permohonan penangguhan eksekusi putusan perkaranya.

“Bahagia sekali. Karena tadi ada kepastian dari Kejaksaan Agung untuk tidak ada eksekusi,” kata Nuril yang didampingi Rieke Diah Pitaloka.

Baca Juga:  Blangko SIM Sudah Tersedia, Pemilik SKIJ Bisa Tukar

Putri Baiq Nuril rencananya akan menjadi salah seorang anggota pengibar bendera pada HUT RI yang digelar di Provinsi Nusantara Tenggara Barat, 17 Agustus 2019. “Mudah-mudahan ini menjadi kemenangan, mohon doanya ya,” kata dia.(Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat