Blangko SIM Sudah Tersedia, Pemilik SKIJ Bisa Tukar

JABARNEWS | SUBANG – Satlantas Polres Subang mendapatkan tambahan blangko atau material bahan Surat Izin Mengemudi (SIM) dari Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri).

Sebelumnya, matrial atau blanko surat ijin mengemudi (SIM) di Polres Subang kosong sejak bulan Juli 2018. Untuk warga pemohon SIM pihak Polres Subang menggantinya dengan Surat Keterangan Izin Jalan (SKIJ).

Baca Juga:  Inilah Beberapa Penyebab Gusi Bengkak Yang Paling Umum

Kasatlantas Polres Subang, AKP Rendy Setia Permana, melalui Baur SIM, Aiptu M Harry Santo mengatakan, bahwa pihaknya menerima material SIM itu sekitar tanggal 3 September lalu.

Bahkan, kata dia, bagian urusan SIM di Kantor Satuan Pelayanan SIM (Satpas) telah mendistribusikan dalam 10 hari ini 3.000 SIM.

Baca Juga:  Wakili Kabupaten Bandung Ke Tingkat Jabar, Ini Potensi Desa Mandalamekar Cimenyan

“Saat ini blangko itu kami prioritaskan dulu untuk pemohon tiga minggu kemarin yang sempat tertunda,” kata dia, Kamis (13/9/2018).

Kekosongan material SIM tidak hanya di Polres Subang namun hampir terjadi di seluruh Kantor Satpas,di Indonesia.

“Bagi warga yang sudah memiliki SKIJ silahkan menukarnya dan akan langsung kita cetak. Sebab sejak kekosongan material sudah mengeluarkan 4.750 lembar surat keterangan,” terangnya.

Baca Juga:  Pemuda Harus Bersinergi Tuntaskan Masalah Kemacetan di Kota Bandung

Selain di Kantor Satpas, untuk mempemudah pelayanan kendaraan (Mobil) operasional SIM Keliling tetap beroperasional sesuai hari kerja.

“Hari Senin di Kecamatan Purwadadi, Selasa-Pagaden, Rabu-Kalijati, Kamis-Pamanukan dan Jumat-Jalancagak,” pungkasnya. (Mar)

Jabarnews | Berita Jawa Barat