Jelang Pileg 2019 Bawaslu Temukan 42 Dugaan Pelanggaran

JABARNEWS | BANDUNG – Menjelang pemilihan legislatif (pileg) yang akan berlangsung 17 April 2019 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat menemukan 42 dugaan pelanggaran dari beberapa kabupaten kota di Jawa Barat.

“Ada 24 jenis temuan dan 18 jenis laporan jadi kalau 24 temuan ini yang ditemukan langsung oleh bawaslu ada juga yang laporan dari publik 18,” kata ketua Bawaslu Jawa Barat, Andullah Dahlan kepada wartawan jabarnews.com, Jumat (16/11/2018).

Abdullah menjelaskan terdapat tiga jenis pelanggaran dalam aturan oleh Bawaslu, yaitu pelanggaran Administratif, Pidana, dan juga pelanggaran kode etik.

Baca Juga:  PUI Berharap Aher Jadi Capres

“Yang administrasi ada 4, pidana 22, kode etik 2, Hasil pengawasan yang kami temukan juga beragam sudah mulai muncul juga apalagi ini terkait masa kampanye yah,” ungkapnya.

Menurutnya saat ini banyak bermunculan atribut kampanye, yang tidak sesuai prosedur pemasangan, kemudian bentuk alat peraga kampanye (APK) tidak sesuai yang diperbolehkan, dan pelanggaran ini rata ditemukan di Kota Kabupaten se Jabar.

“Memang agak dominan yang soal APK ini, yang banyak terjadi soal pelanggaran ya,” ujarnya.

Selain pelanggaran-pelanggan tersebut Bawaslu juga menemukan pelanggaran iklan kampanye media, dimana seharusnya iklan hanya diperbolehkan mulai dari 24 maret sampai 13 April mendatang.

Baca Juga:  Ngeluh Nyeri, Gomez Pastikan Inkyun Main Lawan PSM

Terkait penindakan yang dilakukan Bawaslu, kata Abdullah hingga saat ini belum masuk penindakan dan masih dalam proses penyelidikan.

“Saya contohkan ada iklan kampanye yang diproses di kota Bekasi oleh sentra Gakumdu dari unsur bawaslu kepolisian kejaksaan menemukan unsur pidananya maka hasil pembahasan mereka direkomendasikan untuk ditindaklanjuti masuk ke ranah penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian, artinya sudah ada hal yang kita follow up untuk kasus ini diwilayah penindakan,” papar Abdullah.

Saat disinggung apakah memungkinkan adanya hukuman pidana bagi calon legislatif yang melanggar Abdullah menuturkan hal tersebut tergantung dari jenis dan pelanggaran yang dilakukan karena ada konsekuensinya karena pelanggaran pidana ada konsekuensi yang dikenakan jika mereka melanggar.

Baca Juga:  Nasib Terkini PT Dada Indonesia

“Misalnya ada sanksi kurungan, dan denda itu tergantung dari konteks pelanggaran,” kata Abdullah

Selain itu menurut Abdullah saat ini Bawaslu tengah mengerjakan soal lain selain pelanggaran, dimana Bawaslu juga diberi mandat dalam lembaga peradilan pemilu terkait dengan penyelesaian sengketa pemilu dan juga penyelesaian tindak pidana. (Mil)

Jabarnews | Berita Jawa Barat