Pasundan

Kades Salem Divonis 4 Tahun 6 Bulan karena Korupsi Dana Desa

×

Kades Salem Divonis 4 Tahun 6 Bulan karena Korupsi Dana Desa

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Majelis Halim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 4 Tahun 6 Bulan kepada Kepala Desa (Kades) Salem, Kecamatan Pondok Salam, Kabupaten Purwakarta, Aulya Iyus Mulyadi, Rabu (15/5/2019).

Aulia divonis bersalah karena terbukti melakukan tindakan pidana korupsi dana desa, sebagaimana diatur di Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Tipikor. Sebelumnya ia dituntut jaksa penuntut umum selama 6,5 tahun.

Baca Juga:  Syarat Tiga A Ini Harus Terpenuhi, Jika Ingin Punya Destinasi Wisata Kelas Dunia

“Terdakwa divonis selama 4 tahun 6 bulan dan pidana denda Rp 50 juta subsidair kurungan 3 bulan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Dahmi Wirda, dilansir dari laman Tribunjabar.id.

Baca Juga:  Ternyata Di Subang, Masih Banyak Warga Belum Tahu Pilkada

Atas putusan ini, terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Usai sidang, Aulya tampak menundukkan kepala dan memilih bungkam saat ditanya soal vonis 4 tahun tersebut.

Baca Juga:  HUT RI Ke-73 Di Purwakarta Meriah Walau Sederhana

“Bahwa perbuatan terdakwa menggunakan dana desa tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya sehingga merugikan keuangan negara Rp 350 juta,” ujar majelis hakim. (Red)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan