Pasundan

Lima Hari Ke Depan, KPU Purwakarta Sortir Surat Suara

×

Lima Hari Ke Depan, KPU Purwakarta Sortir Surat Suara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purwakarta mulai melakukan pelipatan dan penyortiran surat suara Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Purwakarta, di Kantor KPU Kabupaten Purwakarta, Sabtu (26/5/2018).

Ketua KPU Purwakarta, Ramlan Maulana, mengatakan, sortir dan pelipatan surat suara untuk Pilbup Purwakarta akan dilakukan selama 5 hari.

“Mudah-mudahan bisa selesai semua sambil kita menunggu surat suara untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang nanti akan datang ke Kabupaten Purwakarta sekitar tanggal 5 Juni,” ujar Ramlan.

Baca Juga:  Cegah Omicron Masuk ke Indonesia, Kemenhub Lakukan Penyesuaian Syarat Perjalanan Internasional

Sedangkan untuk jumlah petugas sortir, lanjut dia, yang dilibatkan ada sebanyak 100 orang warga. Penyortiran surat suara dilakukan mulai pukul 08.00 sampai 17.00 WIB,

“Sakralitas dari surat suara tersebut bukan hanya sekedar kertas, tetapi mengandung substansi yang terdalam yaitu bahwa di dalamnya ada menyimpan hak masyarakat pemilih yang ketika ingin berpartisipasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Dekranasda Jajaki Pasar UMKM di Papua, Atalia Praratya: Makanan Khas Jabar Sangat Diminati

Untuk prosesnya, lanjutnya, dibuka surat-suratnya dan diperhatikan apakah ada yang rusak, ada yang cacat atau misalkan ada satu titik saja tinta yang berlebihan.

“Ketika mendapati surat suara yang seperti itu maka itu dipisahkan. Kemudian diakumulasi nanti per harinya berapa yang didapat di surat suara yang rusak itu yang nantinya secara akumulatif akan dimusnahkan,” paparnya.

Baca Juga:  Ronaldo, Kunci Portugal Di Piala Dunia 2018

Ditegaskan Ramlan, di ruang pelipatan suara, tidak diperbolehkan orang lain masuk terkecuali pekerja pelipat suara, pihak keamanan, dan petugas KPUD. Pengamanan tersebut, guna memastikan surat suara Pilkada 2018 tidak ada permasalahan.

“Total surat suara yang diterima 669.835 surat suara merupakan kebutuhan berdasarkan daftar pemilihan tetap (DPT) pada Pilkada serentak, ditambah 2,5 persen surat suara cadangan,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan