Lima Penghuni Lapas Sukabumi Tersangka Penyelundupan Ganja

JABARNEWS | SUKABUMI – Petugas Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II-B Nyomplong, Kota Sukabumi menggagalkan penyeludupan narkotika ke dalam Lapas. Petugas pun mengamankan lima penghuni lapas yang terlibat dalam penyelundupan tersebut.

Dikutip dari Laman Radarsukabumi.com, petugas mengamankan narkotika jenis ganja siap edar ini dari penghuni lapas yang pulang dari persidangan. Setelah dilakukan pengembangan, petugas mengamankan lima tahanan yang terlibat dalam aksi penyelundupan barang haram itu.

Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) Nyomplong, Hendra Novreli menerangkan, pengungkapan penyelundupan narkotika jenis ganja ini bermula saat petugas melakukan pemeriksaan kepada sembilan penghuni lapas yang menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Sukabumi.

Baca Juga:  Pacu Adrenalin Kamu Di Aggressive In-Line Skate

’’Awalnya, aksi penyelundupan tiga paket ganja kering ini terungkap saat petugas memeriksa sembilan penghuni Lapas sepulang masa persidangan. Saat digeledah, barang haram itu ditemukan dari dua penghuni Lapas berinisial HE dan DI yang disembunyikan pada lubang dubur,” jelasnya.

Setelah melakukan pengembangan atas temuan ganja ini, pihaknya mengamankan lima penghuni lapas yang mempunyai peran masing-masing. Bahkan, barang haram itu ternyata dikendalikan dari lapas dalam menggunakan telepon genggam.

Baca Juga:  Pemkab Pangandaran Perlu RPH Untuk Jaga Kualitas Daging

’’Kami lalu kembangkan. Hasilnya lima penghuni lapas terlibat. RI alias Bule berperan sebagai pengendali, FA merupakan penghuni yang pertama menerima barang itu, HE dan DI pembawa ganjanya dan AD ikut berperan membantu memuluskan aksi nekad itu,’’ terangnya.

Dari seluruh pelaku ini, lanjut Hendra, empat di antaranya terjerat kasus yang sama. Sedangkan FA, penghuni lapas yang terlibat kasus geng motor. Adapun status dari seluruh pelaku ini, dua di antaranya sudah vonis dan tiga lainnya masih menjalani proses persidangan.

Baca Juga:  Tiga Cara Menanam Bunga Anggrek Agar Tumbuh Sehat, Ikuti Langkahnya

’’RI dan AD ini sudah vonis. Masing-masing lima sampai enam tahun kurungan. Sedangkan, FA, HE dan DI masih menjalani proses persidangan,” ujarnya.

Terkait pemesanan barang terbaru, pihak Lapas Kelas IIB Nyomplong ini belum mengetahui persis, Selanjutnya, kasus tersebut diserahkan kepada pihak kepolisian beserta barang bukti berupa tiga paket ganja dan satu buah telepon genggam.

’’Pelaku serta barang bukti kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjutinya,’’ singkatnya. (Anh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat