Mafia Over Kredit Berkeliaran Di Wilayah Purwasuka

JABARNEWS | PURWAKARTA – Jika mau melakukan over kredit atau merentalkan kendaraan roda empat di wilayah Purwakarta, Subang, dan Karawang harus hati-hati. Hal itu dikarenakan maraknya mafia penggelapan kendaraan di wilayah tersebut. Apalagi, tanpa jaminan yang jelas, atau pemberitahuan ke tempat melakukan kredit.

Seorang ASN Kementerian Kehutanan, WG, jadi korban. Kini mendekam di penjara. WG terbukti menjual kendaraan kreditannya ke salah seorang mafia over kredit tanpa persetujuan perusahaan leasing tempat melakukan kredit.

“Terdakwa Wawan, terbukti menjual kendaraan yang dikredit melalui perusahaan kami. Mulanya tiga bulan awal dia membayar kreditannya, namun setelah itu kendaraan tersebut dijual Wawan ke seseorang tanpa persetujuan kami. Wawan menjualnya seharga Rp 35 juta,” kata Branch Manager PT JTrust Olympindo Multi Finance, Denny Poernawan, Kamis (14/11/2018).

Diketahui, terdakwa Wawan Gunawan menjual Toyota Rush seharga Rp 150 juta kepada Dedi Riweuh. Kemudian, kata Denny, Dedi pun menjualnya lagi entah ke mana. Padahal, sebelumnya dia membayar rutin kredit selama tiga bulan sebesar Rp 5.3 juta.

Baca Juga:  Sayuran Segar Ini Cocok Untuk Diolah Menjadi Jus

“Jadi hati-hatilah jangan lakukan over kredit ke orang yang mencurigakan. Sebab, kasus ini ternyata banyak terjadi terutama di wilayah Purwakarta, Karawang, dan Subang,” ujarnya.

Di samping itu, Polres Purwakarta pun telah mengamankan seorang mafia kendaraan roda 4 atas nama ZA (38). Diketahui ZA (38) merupakan warga Karawang. Dia terbukti telah menggelapkan mobil di wilayah Purwasuka serta Indramayu sejumlah 32 unit mobil.

Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi membenarkan hal tersebut. Menurut Twedi, pelaku mengaku sebagai rekanan dari perusahaan PLTU agar mudah dipercaya para korbannya.

“Lalu pelaku kemudian menyewa kendaraan dengan jumlah yang banyak kepada sebuah rental mobil. Namun ternyata kendaraan yang disewa itu digadaikan lagi pelaku kepada orang lain,” kata Twedi.

Baca Juga:  Beredar Hoaks Terkait Bendungan Jatiluhur dan Walahar, Begini Kata PJT II

Twedi menerangkan, penangkapan pelaku ini berdasarkan pengakuan para pemilik kendaraan. Bahkan, pelaporan ini terjadi sejak 17 Oktober 2018 lalu.

Sementara terungkapnya kasus ini berawal dari laporan para pemilik kendaraan yang merasa tertipu pelaku. Pelaporan itu diterima jajaran kepolisian pada 17 Oktober 2018 lalu.

Tidak perlu waktu lama, Twedi mengaku sehari setelah pelaporan, pihaknya mengamankan pelaku. Pelaku saat ditangkap sedang berada di sebuah hotel yang ada di Kota Bandung.

“Namun demikian kami akan terus menindaklanjuti perkara tersebut. Meski pelaku mengaku melakukan kejahatannya ini sendirian, namun tidak menutup kemungkinan ada jaringan dari penggelapan mobil ini,” ucapnya.

Kepolisian pun, tambah Twedi, akan terus mencari barang bukti dari kasus ini. Sebab, dari pengakuan 32 unit yang digelapkan ZN, pihak kepolisian baru mengamankan 12 unit saja. Kendaraan ini terdiri dari beberapa merk dengan tahun yang rata-rata baru.

Baca Juga:  332 Guru Dan Dikmas Ikut Lomba Dikmas

Sementara itu berdasarkan penyelidikan, pelaku menyasar mobil yang memang disewakan pemiliknya. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 372 dan atau 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukumannya hingga lima tahun penjara,” ucapnya.

Oleh karena itu, Twedi mengimbau kepada masyarakat khususnya di wilayah hukum Purwakarta agar berhati-hati. Terutama saat memindahtangankan over kredit, atau meminjamkan mobil rental.

Saat dikonfirmasi, ZA (38) mengaku, nekad melakukan aksi menipunya karena himpitan ekonomi dan lilitan hutang. Mobil yang digadaikan dari hasil penggelapan itu, ZA mendapat keuntungan hingga Rp 20-25 juta per unit.

Agar para korbannya percaya padanya, selama beraksi, dia kerap mengaku sebagai rekanan perusahaan PLTU. “Nanti jika sudah dapat kendaraan akan digadaikan ke wilayah Subang atau Indramayu. Saya mengaku dari perusahaan yang rekanan PLTU,” ujarnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat