Pasundan

Mantan Kades di Purwakarta Terancam Puluhan Tahun Penjara

×

Mantan Kades di Purwakarta Terancam Puluhan Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | PURWAKARTA – Mantan Kepala Desa (Kades) Anjun, Kecamatan Plered, Kabupaten Purwakarta ditetapkan sebagai tersangka, oleh polisi diduga atas penggelapan uang sewa tanah bengkok bernilai ratusan juta rupiah

Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Handreas Ardian, mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan dan sejumlah barang bukti, pria yang diketahui berinisial AP itu ditetapkan sebagai tersangka sejak Selasa (15/10/2019) lalu.

Baca Juga:  Tiga Kreasi Sajian Mochi, Cocok Untuk Takjil Berbuka Puasa

“Statusnya sudah jadi tersangka,” kata Kasat Reskrim, kepada awak media, Jumat (18/10/2019).

Kasat Reskrim menyebut, uang hasil penggelapan sewa tanah bengkok Desa Anjun tersebut bernilai ratusan juta rupiah.

Baca Juga:  Satgas Acungi Jempol Warga Kacapiring Kota Bandung Tangani Covid-19

“Nilainya 715.000.000 rupiah,” ujarnya.

Dijelaskan kasat reskrim, hingga saat ini pihaknya masih mendalami terkait adanya nama lain yang terlibat atau ikut menikmati uang hasil penggelapan sewa tanah bengkok kepada pihak perusahaan Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) itu.

Baca Juga:  Pj. Bupati Purwakarta: Sudut Baca, Tingkatkan Literasi Masyarakat

“Masih kita dalami terkait adanya nama lain yang terlibat,” imbuhnya.

Atas perbuatanya, mantan Kades Anjun terancam hukuman puluhan tahun penjara.

“AP terjerat pasal 1 dan 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Handreas. (Gin)

Tinggalkan Balasan