Pasundan

OTT Kalapas Sukamiskin, Terkait Suap Fasilitas Napi Korupsi

×

OTT Kalapas Sukamiskin, Terkait Suap Fasilitas Napi Korupsi

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – KPK menangkap Kalapas Sukamiskin Wahid Husen bersama 5 orang lainnya. Diduga Kalapas Sukamiskin menerima suap terkait ‘fasilitas’ napi di Lapas Sukamiskin dan izin ke luar lapas.

“Kalau di lapas, apalagi modusnya selain izin keluar untuk berobat, mendapatkan tempat lebih baik, fasilitas lebih di ruang sel,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu (21/7/2018), dikutip Detikcom.

Baca Juga:  Presiden Berpesan: Jangan Sampai Ada Guru yang Terlewat Vaksinasi

Terkait dengan dugaan suap ini, KPK mengamankan barang bukti, dari uang tunai, mobil, hingga valas. Keenam orang yang diamankan KPK–termasuk napi korupsi–sudah dibawa ke KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Uang tunai rupiah dan valas yang sedang dihitung serta kendaraan juga diamankan sebagai barang bukti awal,” tambah Wakil Ketua KPK Laode M Syarif.

Baca Juga:  Berwisata Sembari Melihat Keindahan Air terjun Dari Curug Bugbrug Bandung

Total ada 6 orang yang diamankan dalam OTT KPK. Saat ini keenam orang tersebut, termasuk Kalapas Sukamiskin, sudah dibawa ke kantor KPK untuk menjalani pemeriksaan.

“Seperti ketentuan di KUHAP, KPK diberikan waktu paling lama 24 jam sebelum penentuan status hukum pihak-pihak yang diamankan tersebut,” sambung Laode.

Baca Juga:  Kuasa Hukum: Habib Rizieq Pada 8 Agustus Ini Harusnya Sudah Bebas

Terkait OTT Kalapas Sukamiskin, KPK menyegel sel Fuad Amin dan sejumlah lemari dokumen. Sel tahanan Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan juga disegel. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan