Pasundan

Panwaslu: Syarat Pendaftaran Tak Dipenuhi Bacaleg

×

Panwaslu: Syarat Pendaftaran Tak Dipenuhi Bacaleg

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | SOREANG – Bakal Calon Anggota Legislatif (Bacaleg) di Kabupaten Bandung diminta jujur ketika mengisi dokumen riwayat hidup atau pekerjaannya. Banyak bacaleg yang sebelumnya menjabat kepala desa (kades), perangkat desa, dan profesi lainnya belum mencantumkan surat pengunduran diri.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Bandung, Hedi Ardia, menjelaskan, pihaknya telah melakukan pengawasan dan penelitian terhadap sejumlah dokumen bacaleg yang akan maju pada Pileg 2019. Mereka yang mencalonkan diri tersebut merupakan kades, perangkat desa, badan permusyawartan desa (BPD), hingga aparatur sipil negara (ASN).

Baca Juga:  Mati Listrik, Pelaksanaan Tes CPNS di Bandung Molor Berjam-Jam

“Bacaleg yang saat ini masih berstatus sebagai kepala desa dan perangkat serta BPD tersebut sama sekali tidak menyertakan surat pengunduran diri dari posisinya sebagai kades,” kata Hedi, dikutip Jabarekpres, Senin (23/7/2018).

Baca Juga:  Pjs. Wali Kota Bandung Janji tak Lakukan Mutasi

Disebutkannya, sebanyak 20 kepala desa di Kabupaten Bandung mencalonkan diri sebagai anggota DPRD. Namun, dari hasil penelusuran baru enam saja yang telah teridentifikasi mencalonkan diri.

Selain itu, masih banyak partai politik (parpol) yang tidak mengunggah data pencalonan ke dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Bahkan, dari 15 parpol yang mendaftarkan diri, baru lima parpol saja yang telah mengunggahnya.

Baca Juga:  Vaksin Covid-19 AstraZeneca Kantongi Izin Penggunaan Dari MUI dan BPOM

”Kami juga menemukan ada parpol yang mengajukan Bacaleg yang belum lengkap atau keabsahan ijazah sekolahnya baik tingkat SMA ataupun S1 belum jelas. Malah ada yang belum melampirkan SKCK, surat keterangan jasmani, foto 4×6 hingga surat keterangan pengadilan,” kata dia. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan