Pasundan

Pemkot Bandung Cor Saluran Pembuangan Limbah Dua Restoran Di Jalan Lombok

×

Pemkot Bandung Cor Saluran Pembuangan Limbah Dua Restoran Di Jalan Lombok

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Dua saluran pembuangan limbah ilegal yang belum diketahui pemiliknya, di jalan Lombok, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan bakal di cor Pemkot Bandung melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) dalam waktu dekat ini.

Hal itu diperintahkan Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana usai melakukan inpeksi mendadak ke lokasi tersebut setelah menerima laporan dari warga bahwa gara-gara air meluap dari saluran itu membuat jalan perumahan mereka terdampak banjir Cileuncang.

Baca Juga:  Dedi Mulyadi: Daripada Sibuk Goreng Kehamilan Lesti Kejora, Mending Lakukan Ini

Petang kemarin Jumat (23/11/2018), Yana langsung ke lokasi genangan air di seberang saluran ilegal tepatnya di perumahan jalan Sabang, jalan Cakranegara, Kelurahan Cihapit.

Genangan air itu berwarna hitam dan sedikit berbau. Namun tak lama surut dan bau pun hilang. Yana terus menyusuri saluran itu hingga akhirnya diketahui ada dua saluran ilegal.

Diduga saluran ini milik dua restoran di jalan Lombok, restoran Korea Donwoori dan restoran Fish Wow Cheeseee (FWC) berada di jalan berada di wilayah kelurahan Citarum tepatnya sebarang pemukiman warga terdampak.

Baca Juga:  Polisi Pematangsiantar Amakan Tiga Orang Pelaku Pengedar Narkoba

“Ternyata ada dua saluran pembuangan menurut DPU dan DLHK menyalahi aturan. Itu limbah dari dua restoran berbeda. Tadi saya minta kalau melanggar dicor ditutup saja, karena limbah cair langsung dibuang kesana jadi menimbulkan bau,” jelas Yana usai sidak, Jumat (23/11/2018) petang.

Ditempat yang sama Kepala dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan M Salman Fauzi menyampaikan setiap restoran seharusnya memiliki Izin Pembuangan Limbah Cair (IPLC).

Baca Juga:  Waduh! Kasus Cyberbullying Alami Peningkatan, Psikolog IPK Indonesia Sampaikan Hal Ini

“Empat hari lalu kami sudah ambil sampel, mudah-mudahan mingu depan keluar hasilnya untuk memastikan kandungan limbahnya,” jelas Salman.

Ditambahkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Arief Prasetya mengatakan pihaknya akan langsung melakukan pengecoran dua saluran itu.

“Kita cor sebagai peringatan, jadi nanti kelihatan siapa yang punya saluran limbah ilegal itu kalau kita tutup kan. Nanti dia memberi sendiri,” tandas Arief. (Vie)

Jabarnews | Berita Bandung

Tinggalkan Balasan