Pemkot Segel Pembangunan Rumah Cagar Budaya

JABARNEWS | BANDUNG – Lantaran merusak bangunan cagar budaya, Pemkot Bandung terpaksa penyegelan rumah kembar di Jalan Gatot Subroto No 54, Kelurahan Burangrang, Kecamatan Lengkong, Senin (23/7/2018).

Penyegelan tersebut langsung disaksikan Wali Kota Bandung Ridwan Kami. Menurutnya, bangunan cagar budaya masuk klasifikasi peraturan wali kota yang harus dilindungi.

“Ini sebagai cagar budaya, kemudian oleh pemiliknya dihancurkan dengan cara-cara yang melanggar aturan. Pelanggaran pertama yakni dinding ini harusnya tidak boleh setinggi ini maksimal kalau tidak salah 1,5 setengah meter,” tegas Ridwan Kamil usai menyaksikan penyegelan dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Senin (23/7/2018) siang.

Kedua, lanjut Emil -sapaan akrabnya- setiap cagar budaya harus ada konsultasi terlebih dulu dengan tim cagar budaya lainnya. Namun itu tidak dilakukan. Pemilik menginterprestasikan sendiri dan inovasinya dengan cara merusak bangunan yang sangat bersejarah.

Baca Juga:  Presiden Dijadwalkan Kembali Hadir Di HPN 2021,Secara Virtual

“Karena bangunan ini didesain langsung presiden pertama RI Bapak Ir Soekarno sebagai bangunan kembar. Kembarannya ada di sebelah sudah berubah tidak orsinil karena renovasi ringan seperti pengecatan dan lainnya,” jelas pria berkacamata ini.

“Kalau di sini relatif sudah di renovasi bangunan dulunya. Kita menghawatirkan banyak pengerusakan. Misalnya lantainya juga dulu lantai bersejarah zaman Belanda dirusak itu situasinya,” paparnya lagi.

Makanya, lanjutnya, pemkot akan melakukan pemanggilan. Nantinya, dijelaskan kepada pemiliknya bahwa ada pasal-pasal sesuai peraturan daerah dan lain-lain bagi mereka yang melanggar. Tapi terpenting bangunan itu harus dikembalikan seperti semula.

“Tentunya kita menyesalkan karena kalaupun dikembalikan aura rohnya tidak seperti bangunan aslinya kira-kira begitu. Kemudian kami akan memberikan hukuman sesuai dengan peraturan itu dan diharapkan ini menjadi pelajaran kepada seluruh yang membangun di Kota Bandung,” katanya.

Baca Juga:  Danwingtek Menerima Kunjungan Tim Wasrik BPK Di Subang

Emil tidak melarang bila ada masyarakat yang ingin melakukan renovasi. “Silakan hidupnya maju, modern, tapi harus menghargai sejarah. Sebab, setiap apapun yang ada di kota ini harus mengikuti aturan yang disepakati sebagai peraturan masyarakat yang beradab,” tandasnya.

Jika dipersentasikan, kata Emil, pengerusakan bangunan itu keasliannya mungkin tinggal 50 persen. Setengah ke atas sudah hilang tinggal setengah ke bawah itu pun tidak jelas lantainya sudah rusak semua.

Emil mengatakan, besok Selasa (24/7/2018) akan melakukan pemanggilan pada pemilik. “Karena saya juga walikota yang arsitek tentu sangat menyayangkan di zaman ini perbanyak gaya art deco sebagai penyumbang karakter kota ini malah melawan kebijakan, sebaliknya menghilangkan bangunan sejarah,” terangnya.

Baca Juga:  Menteri PUPR: Tender Tol Bandung - Banjar Mei Atau Juni 2019

Emil mengaku tidak semua pembangunan yang tertutup bisa diketahui aktivitasnya. Makanya, harus ada peran masyarakat. Sehingga, jika ada kecurigaan agar segera dilaporkan.

Diakuinya salah satu sumbangan di zamannya yakni menambah jumlah bangunan yang dilindungi kalau dulu hanya 99 bangunan. Di zaman Emil ditambah.

“Tambahannya saya lupa tapi beratus-ratuslah jumlahnya. Saya memberi warisan perlindungan tambahan kepada sejarah bangunan sebagai karakter pusat kota. Kita ada gerbang di Dago dan Jalan Riau itu maksudnya itu menambah karakter agar terbawa modern tapi dengan suasana sejarah,” pungkasnya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat