Pasundan

Perhatian! Libur Hari Raya Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

×

Perhatian! Libur Hari Raya Imlek, ASN Dilarang ke Luar Daerah

Sebarkan artikel ini

KARIKATUR – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menerbitkan surat edaran berkaitan libur Tahun Baru Imlek.

Dalam Surat Edaran yang diteken Tjahjo Kumolo pada per tanggal 9 Februari 2021, melarang Aparatur Sipil Negara baik PNS maupun pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) beserta anggota keluarganya, untuk menahan diri tidak bepergian ke luar daerah selama libur perayaan hari Imlek.

Baca Juga:  Omid Jadi Pemain Asing Pertama yang Hengkang Dari Persib, Ini Kata Pelatih

Larangan tersebut guna mencegah potensi terjadinya penyebaran Covid-19, yang saat ini kasusnya terus mengalami peningkatan. “Mulai 11 Februari sampai 14 Februari 2021 pegawai ASN dan keluarganya tidak boleh bepergian ke luar daerah atau mudik.” tegas MenPAN-RB Tjahjo Kumolo dalam surat edarannya.

Baca Juga:  Bupati Garut Rudy Gunawan Batasi PKL Berjualan di Pusat Kota

SE MenPAN-RB Nomor 04 Tahun 2021 tentang pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) selama libur tahun baru Imlek 2572 Kongzili dalam masa pandemi Covid-19. (Dod)

Baca Juga:  6 Jam Bermain Di Champion City, Bakat dan Kecerdasan Anak Terbuka

Tinggalkan Balasan