JABARNEWS | BANDUNG – Tidak memuat visi misi pasangan Rindu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (Emil) cabut Pergub 54/2018 tentang Tata Cara Penetapan dan Pelaksanaan UMP Jabar dan akan menggantinya dengan yang baru.
Pergub 54/2018 sendiri merupakan pergub baru yang ditetapkan Pj. Gubernur Jabar, M. Iriawan, sehari sebelum pelantikan Ridwan Kamil menjadi Gubernur Jabar.
“Itu dicabut karena belum memuat visi misi gubernur baru dan itu ditandatangani oleh gubernur sebelum periode kami. Kedua membuka ruang dialog dulu dengan para buruh untuk point point tertentu. Dan memang ada point yang kurang. Kami akan lakukan review di waktu yang tidak terlalu lama untuk disempurnakan dengan visi dan dijadikan peraturan yang mengikat,” jelas Emil kepada wartawan, pada acara Japri, di Gedung Sate, Kamis (1/11/2018).
Diungkapkannya, dalam Pergub 54/2018, salah satunya yang paling utama termuat tentang upah minimum sektoral. Di mana upah sektoral ini ada klausul yang menurut buruh sangat tidak adil.
“Ini akan berlaku jika ada permohonan dari industri terkait. Kalau tidak ada permohonan, maka tidak ada proses lebih lanjut terhadap UMSK itu. Ini menurut saya kurang adil. Seharusya, ada atau tidak ada permohonan, keadilan upah harus dilakukan. Jadi para buruh merasa khawatir jika ini dijadikan sebuah alibi, karena tidak ada permohonan dari industri tertentu. Ini bola karet, jadi harus tegas saja,” katanya.
Selain itu, lanjutnya, semangat pencabutan Pergub ini dilatarbelakangi untuk kesejahteraan para buruh ke depan.
“Semangat di sana, dalam 5 tahun ke depan kesejahteraan UMSK itu tidak melulu tentang upah, tapi upaya pemerintah mensejahterakan di luar upah. Jika ada program buruh juara, seperti rusun dan transportasi, maka itu jadi point dan tidak memuat tentang angka. Penghematan transportasi, sembako online, dan rusun akan jadikan sebuah upaya, mestinya jadi presentase pengurang. Itu jadi wacana baru yang menjadi roh Pergub 54 ini, jadi tidak melulu masalah angka,” paparnya.
Emil menambahkan, Pemprov Jabar telah menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Barat tahun 2019 sebesar Rp 1.668.372,83.
Dengan ditetapkannya UMP Jabar2019 ini maka Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di daerah provinsi Jawa Barat harus lebih besar daripada UMP Jabar.
“Keputusan ini berlaku mulai tanggal 1 Januari 2019,” katanya. (Wan)
Jabarnews | Berita Jawa Barat