Menanti Kejujuran Ratna Sarumpaet Di Persidangan

JABARNEWS | KARIKATUR – Sidang perdana aktivis sekaligus politisi, Ratna Sarumpaet, terkait kasus dugaan penyebaran kebohongan/hoaks, digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (28/2/2019).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan, kepolisian mempersiapkan pengamanan yang ketat, guna kelancaran jalannya persidangan.

Baca Juga:  Wadahi Publikasi Penelitian, LPPM Unisba Kembali Gelar Konferensi Internasional BAIC

Ratna Sarumpaet diduga melakukan penyebaran berita bohong tentang penganiayaannya, dengan nengklaim luka lebam di wajahnya saat itu akibat dari pemukulan orang tak dikenal. Namun beberapa fakta membuktikan bahwa luka wajah Ratna tersebut akibat operasi sedot lemak di RS Bina Estetika.

Baca Juga:  Minat Investor Asing Membaik, Dana Masuk Rp 6,8 Triliun

Sejak 5 Oktober 2018 Ratna ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian akibat kebohongan tersebut. Tersangka diancam dengan Pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Pidana dan Pasal 28 Juncto Pasal 45 UU No.II th. 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman penjara 10 tahun. (Dod)

Baca Juga:  SimPATI Kickfest XII "Untold Story Bandung" siap Gebrak Bandung

Jabarnews | Berita Jawa Barat