Rumah Deret Masih Saja Berpolemik

JABARNEWS | BANDUNG – Pembangunan rumah deret di Kecamatan Tamansari, Kota Bandung hingga hari ini masih saja berpolemik.

Plh. Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman, Pertanahan dan Pertamanan (DPKP3), Iming Ahmad, mengatakan, sampai hari ini warga sekitar Tamansari yang sudah setuju dengan pembangunan rumah deret ada sebanyak 86 Kepala Keluarga (KK) atau bangunan.

Sedang warga yang masih menolak dan melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) ada 4 KK. Semua warga yang setuju sudah diberi uang sewa untuk pindah sementara maksimal sebesar Rp. 26 juta.

Baca Juga:  Baru Sebulan, Enam Kasus Kebakaran Di Purwakarta

“Teknisnya warga tersebut boleh menentukan di mana saja menyewa, lalu lapor ke kami. Kita verifikasi berapa biaya sewa rumah itu dan nanti dibayar. Berapa pun biayanya maksimal Rp. 26 juta,” tegasnya, pada diskusi “Bandung Menjawab”, di Balai Kota, Jln. Wastukancana, Bandung, Selasa (20/3/2018).

Selain biaya sewa rumah selama pembangunan, Pemkot Bandung memberikan kompensasi bebas biaya sewa selama 5 tahun pertama tinggal di rumah deret dan masuk 5 tahun kedua bayar sewa 50%.

“Pembangunan seharusnya 5 bulan selesai, maksimal sewa di rusun, sekitar Rp. 400 ribu/bulan. Itu masih lisan belum ada MoU, karena harga sewa harus di perda kan dulu,” lanjut Iming.

Baca Juga:  Catatan dan Penilaian Baik, Acuan Kenaikan Pangkat

Jelasnya, kendati masih berpolemik, pembongkaran 86 bangunan itu terus berlangsung atau sudah sekitar 70%.

Pembongkaran hanya bersifat perencanaan belum fisik bangunan semisal penancapan tiang pancang sehingga dianggap tidak melanggar aturan.

Saat ini, kata Iming, konsultan sedang menyusun analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). Perizinan amdal telat karena tim konsultan ingin mengambil sampel tanah. Ijin lokasi sendiri tidak dibutuhkan karena lokasi itu milik pemerintah kota.

Baca Juga:  Dewan Pers gelar Workshop di Kota Cirebon

“Jadi saat ini kami rancang bangun saja. Ini masih perancangan, detail engineering design (DED) yang dialokasikan sekitar Rp. 600-800 juta,” lanjutnya.

Iming menambahkan, pembongkaran dilakukan karena desakan warga yang pro dan ingin segera dibangun rumah deret. Namun Pemkot hanya membongkar rumah warga yang pro saja sebagai bentuk menghargai warga yang masih kontra dan tengah melakukan jalur hukum (PTUN).

“Warga yang sudah ditempatkan di Rusunawa Rancacili, ada 6 KK. Sisanya menyewa di beberapa tempat lainnya sesuai keinginan mereka,” katanya. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat