Terdakwa Korupsi DPRD Purwakarta: Anggota Dewan Harus Akui Terima Uang Cashback

JABARNEWS I BANDUNG – Pada persidangan kasus Korupsi Perjalanan Dinas Fiktif dan Bimtek Fiktif 2016 pada DPRD Purwakarta yang merugikan Negara Rp. 2,4 Milyar pada Rabu kemarin (16/01), kedua terdakwa lontarkan pernyataan mengejutkan tanggapi kesaksian para anggota dewan dari Komisi I dan Komisi IV.

Merasa kecewa dan tidak puas terhadap kesaksian, terdakwa M. Rifa’I memberikan tanggapan bahwa kegiatan yang dilakukan tidak semua dilaksanakan oleh anggota sesuai proker. Tetapi ada kegiatan Dalam Daerah (DD) yang dilakukan secara situasional.

Lebih mengejutkan lagi tanggapan dari terdakwa Hasan Ujang, bahwa semua anggota dewan minta mengakui sejumlah uang tunai yang diterima tanpa kuitansi, satu di antaranya uang ‘cashback’.

Tanggapan kedua terdakwa disampaikan setelah hakim persidangan mempersilakan memberikan sesi jawaban atas kesaksian para anggota dewan dari Komisi IV. Antara lain, Ahmad Sanusi (Golkar), Alaikassalam (PKB), Ragil Sukamto (PAN), Haerul Amin (Demokrat), Rifki Fauzi (Gerindra), dan lain-lain.

Baca Juga:  Duh, Bendahara Gaji Dinas Tenaga Kerja Sergai Positif Covid-19

Kesaksian Anggota Komisi IV DPRD Purwakarta

Sebelum kedua terdakwa memberikan jawaban atas kesaksian para anggota dewan, dalam persidangan tersebut, jaksa penuntun umum mencecar pertanyaan kepada para saksi terkait barang bukti kuitansi penerimaan uang.

“Apakah benar- benar kalian ini semua menandatangani kuitansi Kosong?,” Tanya jaksa Rhendy kepada semua saksi dari Komisi IV. Semua saksi kompak menjawab, “Iya benar Pak.”

Oke, kenapa dan apa alasan saudara menandatangani kuitansi kosong ini, hah?,” Cecar Rhendy dengan suara Tinggi sembari mengatur ritme nafas.

“Ya alasannya karena pada waktu itu kata bu Purwaningsih staf keuangan, belum sempat mengetik saja,” Ujar salah satu saksi.

“Terus alasan ke dua apa? selain itu,” Tanya jaksa Rhendy. Mereka terdiam dan bilang, “Ya kami hanya percaya saja,” ujar serentak para saksi.

Mendengar pernyataan itu, Jaksa Rhendy tampak emosi, dengan suara tinggi ia pun tak percaya dengan kelakuan para anggota dewan ini.

Baca Juga:  Tak Terima Terkena Tendangan, S Aniaya Bocah

“Hei .. nah.. akibat dari rasa percaya itu, kalian sadar gak dengan menandatangani kuitansi kosong itu Negara menderita kerugian sebesar 2,4 Milyar rupiah. Kalian sadar gak?”, ujar Rhendy dengan geram.

Jaksa penuntun umum lainnya, Ade Azharie pun mencecar pertanyaan kepada para saksi.

“Pak, apakah bapak pernah menandatangani surat arsip itu?” tanya Jaksa Ade Azharie.

“Tetapi surat perintah itu tidak benar. Ya kuitansi ada memang tapi saya tidak pernah menandatangani kuitansi. Berarti saya sudah didzalimi dengan yang membuat arsip itu,” Jawab Ahmad Sanusi dengan nada tinggi.

“Loh, kalau itu tidak benar kenapa Anda menandatangani kertas dan kuitansi kosong itu,” ujar Jaksa Ade Geram.

“Iya karena saya percaya pada mereka. Saya merasa di dzalimi oleh si pembuat arsip itu pak,” bela Ahmad Sanusi.

Semua tertunduk, kemudian Hakim Ketua Nawawi pun geleng-geleng kepala pada kesaksian para wakil rakyat terhormat ini. Sembari menutup persidangan hakim pun memberikan nasihat kepada para wakil rakyat ini.

“Jadi jangan pernah mengatakan didzalimi orang lain. Tindak pidana korupsi sering terjadi karena ada tanda tangan yang kuitansinya kosong. Jangan menyalahkan perilaku orang lain tapi koreksi diri pribadi sendiri. Kan bapak-bapak ini seorang wakil rakyat. Kalau misalnya orang kampung atau orang yang berpendidikan rendah yah wajarlah tanda tangan kuitansi yang tak ada isinya. Tapi untuk kalian anggota DPRD masa iya, ini menyangkut uang Negara lho, telah ada di undang undang tipikor. Nanti hati-hati semua,” Pesan Hakim M. Nawawi, S.H kepada 19 orang saksi dari anggota DPRD Komisi I dan IV tahun 2016.

Baca Juga:  Aki Motor Atau Mobil Kalian Sering Berjamur? Bisa Jadi Ini Penyebabnya

Persidangan dilanjutkan minggu depan, Rabu (23/02) dengan pemanggilan saksi anggota dewan lainnya dari anggota komisi II dan III. (San)