Pasundan

Terjerat Kasus Korupsi, Ketua Inkindo Sumut Pendi Sibayang Ditangkap

×

Terjerat Kasus Korupsi, Ketua Inkindo Sumut Pendi Sibayang Ditangkap

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | MEDAN – Ketua Ikatan Nasional Konsultan Indonesia (Inkindo) Sumatera Utara, Pendi Sibayang ditangkap tim tangkap buronan (Tabur) Intelijen Kejaksaan Agung RI dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di rumahnya Jalan Bunga Wijaya Kesuma XVI Kelurahan Padang Bulan Selayang II, Kecamatan Medan Selayang, Rabu (20/1/2021) malam.

Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Kejatisu Dr Dwi Setyo Budi Utomo membenarkan penangkapan Pendi Sibayang terkait kasus pidana korupsi dalam pembuatan Peta Rawan Bencana Tingkat Kabupaten di Kabupaten Karo, Dairi dan Pakpak Bharat.

Baca Juga:  Tragis, Gadis 16 Tahun Di Bogor Tewas Setelah Diperkosa 8 Orang

“Terkait kasus korupsi dengan nilai proyek sebesar Rp1,4 miliar (satu koma empat milyar rupiah) TA.2012 pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sumatera Utara,” katanya, Kamis (21/1/2021).

Dia menyebut, Pendi Sibayang selaku Direktur Utama PT Pemutar Argeo Consultan Enginering terkait kasus pidana korupsi sempat masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ditangkap terpidana tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Kantor Kejati Sumatera Utara untuk proses administrasi.

Baca Juga:  DPRD Ciamis Prioritaskan Bahas 3 Raperda Ini

“Terpidana kini menjalani proses administrasi di kantor Kejati Sumatera Utara,” ungkap Dr Dwi Setyo Budi Utomo.

Dijelaskannya, penangkapan terhadap Pendi Sibayang berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 732.k/Pid.Sus/2017 tanggal 17 Oktober 2017 dan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor:Print-21/N.2.10/Ft.2/11/2017 tanggal 20 November 2017. Terpidana Pendi Sebayang terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 subsidair pasal 3 jo pasal 18 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga:  Mang Oded: Maaf, Ini yang harus Kita Jalani, PPKM Darurat

“Terpidana diganjar dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan penjara,” bulannya.

Penulis: Ahmad Putra

Tinggalkan Balasan