Pasundan

Tiga ASN Pemkot Cimahi Dipecat

×

Tiga ASN Pemkot Cimahi Dipecat

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KOTA CIMAHI – Pemkot Cimahi memecat tiga orang aparatur sipil negara (ASN) terkait perilaku tidak disiplin dalam bertugas. Para ASN di antaranya berasal dari Dinas Pendidikan sebanyak dua orang, menerima sanksi berupa pemberhentian secara hormat dan salah seorang ASN dari Dinas Pol PP berstatus pemberhentian tidak hormat.

Sedangkan tiga orang lainnya berasal dari Dinas Pol PP dan Damkar menerima sanksi berupa penurunan pangkat selama tiga tahun. Para ASN tersebut diberhentikan secara hormat dan tidak hormat bukan atas permintaan secara pribadi.

Baca Juga:  Kurang Asupan Gizi, 6.192 Anak Di Purwakarta Alami Stunting

Pemberhentian dan penurunan pangkat terhadap ASN tersebut merujuk pada Surat Keputusan (SK) ya g dibacakan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD), Ahmad Saefulloh di hadapan Wali Kota Cimahi, Ajay M. Priatna dan seluruh ASN yang hadir dalam pelaksanaan upacara Kesadaran Nasional di Lapangan Apel Pemkot Cimahi, Jalan Demang Hardjakusumah, Kamis (17/1/2019).

Dalam keterangannya, Kata Ahmad menerangkan, para ASN terkait sudah memenuhi unsur pemecatan karena dinyatakan absen dalam mengikuti upacara kesadaran nasional. Seperti yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Juga:  Liga 1 Kembali Bergulir, Ridwan Kamil: Itu Hiburan Rakyat, Kuncinya Prokes

“Mereka indispliner, tidak masuk kerja selama 96 hari, dan ada yang sampai 161 hari, sehingga sudah memenuhi syarat untuk diberikan hukuman tingkat berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” jelasnya.

Pemecatan terhadap ASN tersebut, papar Ahmad, sudah melalui mekanisme yang benar seperti Surat Peringatan (SP) satu, dua dantiga. Namun, ketiga SP tersebut tidak digubris yang bersangkutan, sehingga jalan terakhirnya, ASN itu harus dipecat tanpa mendapatkan pensiun. “Sudah melalui proses yg bertahap, dan sesuai prosedur,” paparnya.

Baca Juga:  Telinga Sakit Saat Mengunyah? Ternyata Ini Penyebabnya

Sementara itu, Walikota Cimahi Ajay M. Priatna menyayangkan tindakan indisipliner para ASN terkait. “Kami meyayangkan harus menghukum seperti ini, hal ini merupakan pilihan yang dilakukan oleh bersangkutan.

Dua ASN yang dipecat merupakan guru dan penjaga sekolah. Keduanya diberhentikan lantaran mangkir bekerja selama 60 hari. Sedangkan, ASN asal Dinas Pol PP dan Damkar melakukan kesalahan yang sama setelah berjanji tidak melakukan sikap indisipliner. (Afr)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

 

Tinggalkan Balasan