Pasundan

Tolak Pasien BPJS, RS Kebon Jati Bisa Kena Tindakan Hukum

×

Tolak Pasien BPJS, RS Kebon Jati Bisa Kena Tindakan Hukum

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | BANDUNG – Viralnya video tentang ditolaknya pasien BPJS oleh RS Kebon Jati membuat geram Walikota Bandung Ridwan Kamil. Orang nomor satu di Kota Bandung itupun langsung memerintahkan Dinas Kesehatan Kota Bandung untuk menggali data dari rumah sakit yang bersangkutan.

Terkait hal tersebut, walikota flamboyan ini pun sudah menerima laporannya langsung dari pasien yang ditolak. “Saya sudah mendapat lapora dari orang yang terdampak langsung melalui media sosial. Kita pun akan mengklarifikasikan hal tersebut dengan pihak rumah sakit,” kata Emil.

Baca Juga:  Tunggu ACC Gubernur, Sekda Kota Bandung Masih Plh.

Bila benar ditemukan fakta di lapangan, maka pihaknya tak segan-segan untuk melakukan tindakan. “Ada tindakan-tindakan hukum yang akan dijatuhkan kepada rumah sakit bila terbukti menolak pasien dari BPJS,” terangnya.

Emil mengimbau kepada seluruh rumah sakit agar serta merta taat pada aturan yang sudah disusun. “Saya mengimbau kepada rumah sakit agar tidak diskriminatif dalam memberikan pelayanan kepada siapapun. Rumah sakit ini kan bisnis kemanusiaan,” paparnya.

Baca Juga:  Waduh! 279 Juta Data Penduduk RI Diduga Bocor, Ada Foto Pribadi

Bahkan, Emil menegaskan, bila ada rumah sakit yang tidak mau mengurusi manusia, jangan berbisnis kemanusiaan. “Karena sudah memutuskan bisnis rumah sakit makanya segala rupa peraturan tentang manusia ini harus diikuti. Salah satunya perlindungan kepada menengah bawah melalui BPJS jangan dipilah-pilah seperti itu,” jelasnya.

Baca Juga:  Ragam Jenis Kaca Untuk Lantai Yang Berkualitas, Simak!

Rumah sakit juga, kata dia, harus menghargai negara (Pemerintah, red) yang sudah bersusah payah mencari sistem perlindungan bagi masyarakat. “Kalau betul (Rumah sakit menolak pasien BPJS, red), itu contoh buruk. Tapi saya belum bisa ambil kesimpulan sebelum ada laporan dari Dinkes,” tutup Emil. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan