Ushuluddin UIN SGD Bandung Gelar Simulasi LCKH Online

JABARNEWS | BANDUNG – Pegawai mempunyai hak penghargaan atas kinerja yang dilaksanakannya. Kinerja harus otentik, valid sesuai verifikasi, dan dihitung secara akuntabel. Ini membutuhkan sistem aplikasi yang memadai.

Pernyataan itu disampaikan oleh Dr. Wahyudin Darmalaksana, M.Ag., Dekan Fakultas Ushuluddin (FU) Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung ketika memberikan pengarahan dalam acara Simulasi Pengisian LCKH Online, yang digelar di Aula Fakultas Ushuluddin Lantai 2 Jl. A.H. Nasution No. 105 Cibiru, Bandung, Jum’at (27/12/2019).

Agenda tersebut dilaksanakan menyusul Surat Edaran Rektor UIN SGD Bandung, Prof. Dr. H. Mahmud, M.Si., Nomor: B-3207/Un.05/II.2/KP.01.2/12/2019 tentang Instruksi Pembuatan Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) Secara Online. Surat yang ditandatangani oleh Dr. H. Tedi Priatna, M.Ag., Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum, Keuangan, Sarana Prasarana, dan Kepegawaian, atas nama Rektor tanggal 2 Desember 2019.

Baca Juga:  Pemilik Nama Agus Hari Ini Berkumpul di Bandung

Wahyudin menjelaskan, surat edaran menginstruksikan agar pegawai membuat LCKH secara online pada aplikasi Sistem Informasi Pegawai (SIP) UIN SGD Bandung terhitung mulai tanggal 1 Januari 2020.

LCKH diverifikasi setiap hari/bulan oleh atasan langsung masing-masing dan tidak perlu menyetorkan bukti fisik. Bagi mereka yang terlambat/belum mengisi LCKH online sampai tanggal 5 bulan berjalan, maka pembayaran remunerasi ditangguhkan sampai mereka mengisi aplikasi online, dan remunerasi akan dibayarkan pada akhir bulan.

Dekan Fakultas Ushuluddin (FU) mengungkapkan sistem aplikasi LCKH secara online akan sangat membantu dalam pengukuran dan penghargaan kinerja pegawai.

“Kami menyambut aplikasi ini sebagai terobosan hebat. Ini akan sangat membantu pengukuran kinerja, dan sekaligus penghitungan penghargaan pegawai,” kata Wahyudin, Jum’at (27/12/2019).

Wahyudin menuturkan, remunerasi merupakan wujud penghargaan pegawai atas kinerja yang dilaksanakan. Bila seseorang dapat membuktikan capaian kinerja maka berhak memperoleh penghargaan.

Baca Juga:  Wow! Polisi Sita Belasan Ribu Botol Miras Dalam Operasi Penyekatan Mudik Di Kota Ini

“Tentu, kinerja harus otentik, capaian kinerja valid sesuai verifikasi, dan dihitung secara akuntabel. Semua ini butuh sistem aplikasi yang memadai,” lanjutnya.

Wahyudin mengatakan, pengisian LCKH online perlu dipetakan secara komprehensif mencakup kontrak kinerja berbasis Indikator Kinerja Utama (IKU), distribusi dan pembagian tugas, jenis-jenis satuan pekerjaan, alat verifikasi, dan penghitungan poin capaian kinerja. Setiap orang akan mempunyai akun untuk pengisian LCKH online.

“Setiap fakultas memiliki IKU yang menjadi basis kontrak kinerja. Kontrak kinerja terdiri atas bentuk dan jenis pekerjaan. Bentuk dan jenis pekerjaan akan didistribusikan kepada seluruh pegawai. Setiap pegawai akan memiliki kontrak kerja untuk satu tahun berjalan. Setiap hari dan bulan kita akan mengukur capaian kinerja yang telah didistribusikan kepada seluruh pegawai,” tegasnya.

Baca Juga:  Kota Bogor dan Kulon Progo Dinobatkan Daerah Anti Rokok di Indonesia

“Pegawai mengisi capaian kinerja sesuai kontraknya setiap hari. Pengisian LCKH online hendaknya dilakukan oleh yang bersangkutan. Tidak boleh menggunakan operator. Semua harus latihan pengisian online ini. LCKH akan diverifikasi oleh atasan masing-masing setiap bulan. Tentu, kita siapkan alat verifikasinya, atau bukti verifikasinya,” lanjutnya.

Untuk diketahui, agenda Simulasi Pengisian LCKH Online Tahap I dikhususkan untuk seluruh tenaga kependidikan. Agenda ini akan diteruskan pada Tahap II untuk seluruh pegawai fungsional. Hadir pada kegiatan ini Iman Sulaeman Tim SIP UIN SGD Bandung yang memandu teknik pengisian LCKH online.

Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 30 orang meliputi struktur fungsional dan tenaga kependidikan Fakultas Ushuluddin UIN SGD Bandung. Agenda ditutup dengan pembacaan hamdallah sambil memastikan seluruh pegawai telah berkomitmen menerapkan aplikasi LCKH online dimulai pada tanggal 1 Januari 2020. (Red)