Pasundan

Wabup Karawang Bolehkan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya

×

Wabup Karawang Bolehkan Shalat Idul Fitri Berjamaah, Tapi Ada Syaratnya

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KARAWANG – Wakil Bupati Karawang, Aep Syaefulloh, memperbolehkan pelaksanaan Shalat Idul Fitri 1442 Hijriah.

Dia menjelaskan, pelaksanaan Shalat Idul Fitri tersebut boleh dilakukan berjamaah asalkan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.

Baca Juga:  Terbakar Api Cemburu, Seorang Pemuda Tega Bunuh Sepupu

Selain itu, untuk pelaksanaan shalat Idul Fitri di Masjid dilakukan pembatasan 50 persen dari kapasitas yang tersedia.

“Hal itu sudah sesuai dengan surat edaran dari kementerian agama dan surat edaran yang dikeluarkan oleh Gubernur Jawa Barat,” kata Aep, Kamis (12/5/2021).

Baca Juga:  Wagub Jabar Tinjau Pelaksanaan PPDB 2019

Berdasarkan, surat edaran tersebut maka masyarakat harus patuh dalam melaksanakan ibadah khususnya Idul Fitri dengan menerapkan prokes.

Aep sendiri mengaku akan melaksanakan shalat Idul Fitri di rumahnya bersama keluarga dan kerabat.

Baca Juga:  Lagu 'Pulang' Soundtrack Film Losmen Bu Broto, Maudy Ayunda Bercerita Soal Ini

“Begitupun dengan Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana,” pungkasnya. (Red)

Tinggalkan Balasan