26 Pabrik Pindah, 11 Ribu Orang Nganggur

JABARNEWS | KARAWANG – Data mengejutkan diungkap oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang. Mulai Januari hingga Mei, sebanyak 11. 871 peserta BPJS Ketenagakerjaan mengambil jaminan hari tua (JHT) karena mengundurkan diri dan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Karawang, Toto Suharto, mengatakan, banyaknya pekerja yang mengundurkan diri dan di-PHK dipicu pindahnya lokasi operasional puluhan pabrik dari Karawang.

Baca Juga:  Ketinggian Air Terus Meningkat, Warga Terdampak Banjir di Serdang Bedagai Mulai Mengungsi

”Hingga Mei lalu ada 26 pabrik pindah ke daerah lain. Para pengusaha menilai upah di Karawang terlalu tinggi,” kata Toto, dikutp Radar Karawang, Senin (25/6/2018).

Disebutkannya, selama Januari hingga Mei 2018, BJPS Ketenagakerjaan Karawang membayarkan klaim sebesar Rp 144 miliar lebih untuk 14.240 kasus. Terbanyak adalah pengambilan dana JHT yaitu Rp 131 miliar lebih untuk 12.264 kasus.

”Dari data JHT, paling banyak karena mengundurkan diri atau PHK,” tuturnya.

Baca Juga:  Tim Mulai Menemukan Karakter

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang, Suroto, membenarkan banyak pabrik terutama perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit, merelokasi tempat usahanya ke daerah lain yang mematok upah lebih rendah dibandingkan Kabupaten Karawang.

”UMK Karawang tertinggi di Indonesia. Sudah ribuah pekerja kena PHK karena pabriknya pindah ke tempat lain,” ujarnya.

Baca Juga:  Iriawan Akan Pikirkan Beasiswa Bagi Paskibraka

Dia menambahkan, menyusul disyahkannya SK Gubernur Jawa Barat tentang upah sektoral, kemungkinan akan ada kembali perusahaan yang pindah.

“Saya berharap ada solusi khususnya insentif perpajakan berupa keringanan pajak dari pemerintah pusat, terhadap perusahaan yang bergerak di bidang tekstil sandang dan kulit. Kita lihat nanti apakah ada yang pindah lagi atau tidak,” imbuhnya. (Des)

Jabarnews | Berita Jawa Barat