ASN Tidak Masuk Setelah Lebaran Dipotong Gaji

JABARNEWS | DEPOK – Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak masuk saat awal masuk pasca libur lebaran bisa dipotong gaji, pasalnya pada hari pertama pelayanan dirinya malah tidak hadir dan dapat berakibat pada pelayanan di Kota Depok.

Menurut Pengamat Kebijakan Publik, Emrus Sihombing ketidak hadiran ASN pada awal masuk pasca lebaran bisa saja mendapat sanksi dari Walikota Depok. Bentuk sanksi yang diterapkan bermacam-macam hingga sampai pemotongan gaji.

“Mereka kan dibayar dari uang pajak masyarakat, jika dia tidak masuk berarti dia tidak bisa melayani, dan itu bisa saja potong gaji,” kata Ermus dikutip dari radardepok, Senin (25/6/2018).

Baca Juga:  Gunung Sinabung Erupsi, Kolom Abu Teramati 1500 Meter

Hanya saja menurutnya itu, bagi ASN yang benar-benar mangkir dan tanpa keterangan baru dipotong gajinya. Berbeda dengan ASN yang memang sedang mengambil cuti, atau dapat tugas dari pimpinan tentu mendapat pengecualian.

Seperti diketahui, terdapat 554 ASN sakit, 69 ASN masih mudik dan 13 ASN tanpa keterangan dari 6.930 ASN. Data kehadiran itu berdasarkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Kepala Bidang Pengembangan dan Pembinaan SDM BKPSDM Kota Depok, Siti Hasanah menyebutkan, dari hasil Sidak oleh tim dari BKPSDM seluruh OPD di jajaran Pemerintah Kota Depok di awal masuk kerja ASN ternyata 10 persen ASN tidak hadir. Kehadiran ASN 90 persen dari jumlah seluruh ASN se-Kota Depok 6.930. Kalau dihitung ASN yang masuk ada 6.237 orang,” kata Siti.

Baca Juga:  Tunggak Administrasi, Disdik Jabar: Sekolah Tidak Boleh Menahan Ijazah

Kehadiran di awal masuk kerja usai cuti lebaran ini berbagai keterangan. Dari 10 persen ini antaranya, 8 persen atau sebanyak 554 ASN sakit.

Lalu alasan keterangan ASN keluarga, orang tua, istri, anak yang sakit mencapai 0,8 persen atau 57, dan alasan masih dalam perjalanan dari kampung halamanya sebesar 1 persen atau 69 ASN. Semua itu kata dia, sudah didapat laporan dari masing-masing OPD atau kantor pemerintah kota ini. “Untuk tanpa keterangan sebesar 0,2 persen atau 13 ASN yang bolos,” jelas Siti.

Baca Juga:  Polres Subang Desak Perbaikan Jalur Alternatif

Menimpali hal ini, Wakil Ketua Komisi A, Mamun Abdullah menyayangkan masih ada ratusan ASN yang tidak masuk di awal masuk kerja. Memang berdasarkan data ada 13 ASN yang membolos, tapi dengan lamanya libur didapati banyak ASN yang sakit.

Kedepannya harus diperbaiki, dan bagi yang bolos harus diberikan sanksi secara tegas. “Harus diberikan sanksi yang membolos. Bagi yang keterangan masiah mudik harus segera bekerja,” tutupnya. (Yfi)

Jabarnews | Berita Jawa Barat