Pemerintahan

Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 di Kota Bandung, Berikut Informasinya

×

Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 di Kota Bandung, Berikut Informasinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)

Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)

Beberapa aturan yang tertuang dalam rumusan penanganan Covid-19 tersebut yang wajib ditaati semua pihak selama merayakan natal dan tahun diantaranya:

Meningkatkan Kewaspadaan
Meskipun tidak ada pembatasan, seluruh pihak wajib meningkatkan kewaspadaan dengan optimalisasi, sosialisasi, edukasi, dan pengawasan penerapan protokol kesehatan Covid-19 di setiap kecamatan untuk mengantisipasi penyebaran varian Omnicron, XBB, BN.1 dan lain-lain.

Baca Juga:  Ricuh Paspampres dengan Petugas PPKM Darurat, 3 Polisi Diperiksa

Antisipasi Potensi Mobilisasi
Selain itu, mengantisipasi potensi pergerakan atau mobilisasi dari luar Kota Bandung yang akan masuk ke Kota Bandung pada masa natal dan tahun baru sertal libur sekolah 2022/2023.

Baca Juga:  Farhan Berubah Pikiran Soal Teras Cihampelas, Sempat Menolak, Kini Masuk Opsi Dibongkar

Satgas di Kecamatan Dioptimalkan dalam Pengawasan
Kemudian, Satgas di kecamatan dan kelurahan diminta dioptimalkan dalam pengawasan berbagai aktivitas warga masyarakat. Terutama di kawasan tempat wisata dan tempat lainnya yang berpotensi terjadi kerumunan.

Baca Juga:  Kasus Positif Covid-19 Harian di Indonesia Tembus 4.071 Orang

Seperti wilayah Gasibu, Alun-Alun, Jalan Asia Afrika, Jalan Dago, Tegallega dan tempat wisata lainnya di Kota Bandung.

Pages ( 2 of 4 ): 1 2 34

Tinggalkan Balasan