Pemerintahan

Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 di Kota Bandung, Berikut Informasinya

×

Aturan Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022-2023 di Kota Bandung, Berikut Informasinya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)
Ilustrasi perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru). (Unsplash/David Ananda)

Optimalisasi Penyampaian Informasi Terkait Prokes
Optimalisasi penyampaian informasi dan publikasi penerapan protokol kesehatan Covid-19 dan percepatan vaksinasi, baik secara langsung maupun memanfaatkan teknologi informasi (WhatsApp dan media sosial) sebagai sarana pengingat kepada masyarakat.

Baca Juga:  Laporan SPT Perorangan Berakhir 31 Maret 2023, Yana Mulyana Imbau ASN Pemkot Bandung Segera Lapor

“Terkait kapasitas audiens acara (event) termasuk perayaan natal, kapasitas tersebut berada di angka 100 persen. Jadi 100 persen itu maksudnya tidak melebihi kapasitas 100 persen tadi (jika kapasitasnya 1.000, maka tidak melebihi 1.000 –red),” ucap dia.

Baca Juga:  Mulai 2024 Kuota Legislatif di Purwakarta Bakal Bertambah, Ini Jumlahnya

Sementara itu, pihak kepolisian mengonfirmasi akan menyiapkan 20 pos pengamanan, utamanya di pusat kota dan wilayah perbatasan Kota Bandung dengan total 1.500 personel.

Baca Juga:  Disdik Jabar & PWI Jabar Bersinergi Bidang Pendidikan

Sebagai informasi, berdasarkan Inmendagri 50 tahun 2022, Kota Bandung saat ini berada di PPKM Level 1 dengan jangka waktu mulai 6 Desember 2022 hingga 9 Januari 2023. ***

Pages ( 4 of 4 ): 123 4

Tinggalkan Balasan