JABARNEWS | SUBANG – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Subang masih belum menabuh gong kampanye bagi para calon anggota legislatif. Meskipun, KPUD Subang sudah mengumumkan calon sementara anggota legislatif, namun para calon itu diminta untuk menahan diri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Subang H.Parrahutan Harahap mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat imbauan kepada seluruh Pimpinan Parpol peserta Pemilihan Umum tahun 2019 agar taat terhadap ketentuan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum dan PKPU no 23 Tahun 2018 Tentang Kampanye Pemilihan Umum.
’’Kampanye Pemilu 2019 dilaksanakan tiga hari setelah ditetapkan daftar calon tetap (DCT) pada 20 September 2018 mendatang,’’ kata Parrahutan, Senin (27/8/2018).
Dia berharap, surat yang telah disosialisasikan kepada jajarannya itu agar dipahami dan dilaksanakan demi tegaknya demokrasi yang jujur dan adil.
’’Untuk bakal calon legislatif yang berkampanye secara langsung belum ada, tapi untuk di media sosial atau pemasangan spanduk yang bisa dikategorikan kampanye,’’ katanya.
Menurut Parrahutan, terkait alat peraga yang dipasang sebelum jawal kampanye itu merupakan tanggungjawab Dinas Satpol PP dan Pertahanan Sipil karena berkaitan dengan Perda K3. ’’Surat kita pun sudah ditembuskan ke Kadispol PP dan Bawaslu akan terus melakukan pengawasan,’’ pungkasnya. (Mar)
Jabarnews | Berita Jawa Barat