Pemerintahan

Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Tanggal Ini

×

Catat, Angkutan Barang Dilarang Melintas Selama Tanggal Ini

Sebarkan artikel ini
Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta. (Istimewa)
Armada truk industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) di sepanjang jalur SukabumiJakarta. (Istimewa)

JABARNEWS | BANDUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat membatasi jam operasional kendaraan pengangkut barang saat puncak arus mudik natal dan tahun baru.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat A. Koswara mengatakan, pembatasan operasional kendaran, khususnya angkutan barang tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan saat puncak arus mudik natal dan tahun baru.

Baca Juga:  Tim Sepakbola Putra Purwakarta Gagal Raih Medali Emas di Porprov XIV, AKBP Edwar Zulkarnain Sampaikan Hal Ini

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang tersebut dilakukan sejak 22 sampai 26 Desember untuk puncak natal, dan mulai 29 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023 untuk puncak tahun baru.

Baca Juga:  10 Daerah Hapus Pajak Progresif Kendaraan Bermotor, Jawa Barat Belum

“Pada tanggal tersebut kendaraan pengangkut barang dilarang beroperasi mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam. Massa natal dan tahun baru berlaku mulai 22 Desember 2022 hingga 2 Januari 2023,” kata A. Koswara, Bandung, Kamis, 22 Desember 2022.

Baca Juga:  Simak, Ini Persiapan Peringatan Bandung Lautan Api di Tengah Pandemi Covid-19

Selain itu, Dinas Perhubungan Jabar pun mendirikan 283 posko selama natal dan tahun baru. Jumlah posko tersebut belum termasuk posko yang dibuat oleh kepolisian, TNI dan instansi lainnya.

Pages ( 1 of 3 ): 1 23

Tinggalkan Balasan