Dibantah PT APJ, Ini Penjelasan PD Pasar Soal Kerugian Rp 15 M

JABARNEWS | BANDUNG – Pernyataan PD Pasar soal kerugian Pasar Andir sebesar Rp 15 miliar yang ditinggalkan pengelola lama PT Aman Prima Jaya (APJ) sempat dibantah PT Aman melalui kuasa hukumnya.

Namun dengan yakin PD Pasar Bermartabat Kota Bandung memastikan bahwa nilai kerusakan Pasar Andir senilai Rp 15 miliar itu sudah melalui kajian.

Advokat PD Pasar Achmad Rivai mengatakan, kajian itu dilakukan para ahli dan konsultan. Bahkan, hal itu sudah disampaikan langsung ke majelis dalam sidang Badan Abritase Nasional Indonesia (BANI) Bandung.

“Namanya kewajiban itu bukan hanya membayar retribusi tahunan. Tapi bagian pemeliharaan gedung juga sesuai perjanjian,” ujar Rivai, Rabu (16/1/2019).

Baca Juga:  Bibit Samad Riyanto Serahkan Dokumen TOS Kepada Bupati Subang

Rivai menambahkan, seharusnya APJ mengembalikan gedung ke PD Pasar dalam kondisi layak tanpa ada kerusakan. Ia menerangkan hak PD Pasar untuk mengambil alih Pasar Andir sesuai kesepakatan yang berakhir pada 2016 lalu.

PD Pasar tidak pernah ada perjanjian Build Operate Transfer (BOT) dengan PT APJ. Sebab, pembangunan dilakukan pada 2005 lalu oleh PT Anugerah Parahyangan Jaya.

“Itu kan perjanjian ada UU lex specialis antara PD Pasar dengan PT Anugerah. Disepakati Perjanjian Kerja Sama (PKS) 6 tahun dan harus berakhir 2011. Tetapi PT Anugerah mengakhiri kesepakatan 2009,” ujarnya.

Baca Juga:  Ngaku-ngaku Polisi , Seorang Pemuda Larikan Motor Warga

Menurut Rivai, pada 2009 terjadi peralihan pengelolaan dari PT Anugerah ke PT APJ. Sementara dalam PKS Kerja Sama Pengelolaan, Penataan, Pemasaran dan Penjualan Aset Pasar Andir dengan PT APJ berlaku hingga 28 September 2016 dan bukan berdasarkan BOT selama 20 tahun.

Ia menyebut PD Pasar memberikan keringanan setelah Pasar Andir terjadi kebakaran pada 2010 lalu dengan melakukan amendemen pada 28 September 2014. Hasilnya PKS diperpanjang selama dua tahun dan berakhir pada 28 September 2016 lalu.

Baca Juga:  Menikmati Keindahan Desa Pangumbahan Lewat Wisata Pantainya

“Pada saat diadendum mereka berniat mengajukan selama 20 tahun. Namun hasil kajian dari Kejari dan BPKP hanya memberikan jangka waktu dua tahun. Jadi berakhir 2016. Setelah 2016 wajib serah terima,” katanya.

Saat ini, kata Rivai, proses sengketa di BANI akan memasuki waktu putusan pada akhir Januari atau awal Februari nanti.

Rivai pun menyampaikan, Ia optimis PD Pasar tidak melakukan pelanggaran karena sudah menjalankan sesuai kesepakatan awal dengan PT APJ. (Vie)

Jabarnews | Berita Jawa Barat