Ngaku-ngaku Polisi , Seorang Pemuda Larikan Motor Warga

JABARNEWS | PURWAKARTA– Kepolisian Resor (Polres) Purwakarta berhasil meringkus seorang penipu yang mengaku anggota polisi. Pelaku tersebut diketahui berinisial WSA (24) warga Kecamatan Babakancikao, Kabupaten Purwakarta yang diringkus pada Minggu (1/4/2018).

“WSA adalah polisi gadungan yang menghentikan pengendara kendaraan bermotor lalu kendaraanya dibawa kabur,” jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi saat melaksanakan ekspos di halaman Mapolres Purwakarta, Kamis (5/4/2018).

Baca Juga:  Menganal Jenis Ayam Hias Populer, Ada Yang Bercorak Batik

Dalam aksi tipu-tipunya, WSA yang kerap menggunakan kaos warna cokelat hitam bergambar lambang polisi di dada, Dia pura-pura memeriksa surat kelengkapan berkendara dan mengajak korban ke kantor Polres Purwakarta.

“Untuk meyakinkan korban, pelaku akan mengajaknya ke kantor Polres Purwakarta. Kemudian motor tersebut dibawa lari,” ujar Twedi.

Baca Juga:  Thoriqoh Nasrullah Fitriyah Dorong Bapenda Jabar Berinovasi Agar KTMDU di Jawa Barat Berkurang

Selain itu, Twedi mengimbau kepada semua masyarakat yang merasa pernah tertipu oleh pelaku untuk segera melapor ke pihak kepolisian. Sementara baru ada dua korban yang merasa dirugikan pelaku.

“Kami mohon, kalau ada warga yang merasa tertipu, langsung saja lapor ke polisi. Juga bagi masyarakat tetap berhati0hati bila ada oknum yang ngaku-ngaku sebagai polisi,” jelasnya

Baca Juga:  Begini Modus Kasus Penculikan Anak, dari Bandung Dibawa ke Jakarta

Alhasil WSA harus mempertanggung jawabkan perbuatannya di muka hukum. Twedi menjelaskan WSA bisa dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. (Gin)Jabarnews | Berita Jawa Barat