Gas 3 Kg Untuk Warga Miskin Jakarta, Dijual Di Purwakarta

JABARNEWS | PURWAKARTA – Seorang yang diduga tersangka berinisial UC diamankan polisi karena mengirimkam dan mendistribusikan Gas LPG 3 kilogram bersubsidi ke wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Rabu (28/4/2018).

Gas LPG tersebut seharusnya hanya bisa didistribusikan di wilayah Jakarta untuk masyarakat miskin.

“UC ini membawa tabung-tabung LPG melintasi wilayah edarnya, wilayah distribusinya harusnya di Jakarta tapi malah ke wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta,” jelas Kapolres Purwakarta, AKBP Twedi Aditya Bennyahdi di hadapan awak media, Kamis (5/4/2018).

Baca Juga:  Pemkot Tasikmalaya Bakal Buka Sekolah Tatap Muka Pada Juli Mendatang

Twedi menambahkan, aksi yang dilakukan UC sudah dilakukan sekitar September 2017 hingga Maret 2018.

“Sudah dilakukan selama beberapa bulan. UC sendiri, menjual gas per tabung Rp 22. 000 di atas HET (Harga Eceran Terendah) Rp 16.500,” ungkapnya.

Menurut dia, dari tangan UC, polisi mengamankan barang bukti berupa 129 tabung gas LPG 3 kilogram bersubdi.

Baca Juga:  Siap-siap! Pemprov Sediakan 5000 Kuota Mudik Gratis

“Yang berhasil diamankan yakni 129 tabung gas LPG 3 kilogram, 1 unit kendaraan pick up, 39 ceap seal, 6 buah rubber seal warna merah dan 1 buah plastik crap,” papar Twedi.

Untuk mempertanggungjawabkan ulahnya, UC dijerat dengan pasal 53 huruf C dan D dan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 13 Ayat 2 Perpres Nomor 104 Tahun 2007 serta Permen ESDM Nomor 26 tahun 2009 tentang Pendistribusian dan Penetapan Harga LPG, dan Peraturan bersama Mendagri dan ESDM Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu Di Daerah.

Baca Juga:  Nilai Tukar Rupiah Diprediksi Akan Bergerak Terbatas Pekan Ini

“Pelaku diancam hukuman 3 sampai dengan 6 tahun,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat