Hasanah Kecewa, Laporannya Tak Ditanggapi Bawaslu

JABARNEWS | BANDUNG – Tim advokasi pasangan Cagub Hasanuddin – Anton (Hasanah), Indra Sudrajat kecewa atas penolakan Sentra Gakkumdu terkait pelaporan kasus dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian terdahap pasangan Hasanah.

Hal itu diungkapkannya usai menggelar pertemuan dengan Sentra Gakkumdu Bawaslu Jabar, di Sekretariat Bawaslu Jabar Bandung, Jalan Turangga Bandung, Senin (19/3/18).

“Kami kecewa, Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu,” tuturnya.

Baca Juga:  Konten Museum Masjid Al Jabbar Rp14,5 Miliar Bakal Segera Dibuka untuk Publik Mulai Februari 2023

Ia mengkhawatirkan peristiwa tersebut menjadi contoh buruk bagi masyarakat.

“Kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan,” katanya.

Sebelumnya Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat mengeluarkan surat pemberitahuan, yang menyatakan laporan tim advokasi paslon Hasanah No 01/LP/PILGUB/13.00/III/2018 tidak ditindaklanjuti dengan alasan bukan merupakan tindak pidana pemilu, melainkan pelanggaran terhadap UU no 19 tahun 2016 tentang ITE.

Baca Juga:  Tujuh Kali Berturut-turut, LKPD Jabar Kembali Raih Opini WTP

“Tentunya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoax. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina paslon Hasanah, malah hanya dianggap pelanggaran ITE,” pungkas Indra.

Indra menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurut Indra, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian atau hoax di dunia maya.

Baca Juga:  Natal, Personel Polres Purwakarta Siaga Amankan Gereja Dan Tempat Wisata

“Kami tetap tindak lanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa sseperti ini terjadi lagi di kemudian hari,” tandasnya.

Terkait hal tersebut, pihak Bawaslu belum mau berkomentar banyak mengenai penanganan kasus tersebut. (Dan)

Jabarnews | Berita Jawa Barat