Ingat! Hanya Ada Dua Pilihan Ini Bagi Pemudik Yang Nyelonong ke Cimahi

JABARNEWS | BANDUNG – Warga luar wilayah Bandung Raya dilarang mudik ke Kota Cimahi. Pemudik yang melanggar bakal dikarantina selama lima hari dengan biaya karantina yang akan dibebankan pada pelanggar.

Aturan karantina bagi pemudik yang “nyelonong” itu tertera dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tentang Perpanjangan PPKM dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Baca Juga:  Fatal, Ini Persentase Risiko Kendaraan Ngebut

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Cimahi Ngatiyana mengatakan, dalam praktiknya ketika petugas menemukan pemudik yang pulang kampung ke Kota Cimahi akan diberikan dua pulihan. Yakni kembali ke daerah asal atau dikarantina.

“Apabila ada pendatang dan tidak dilengkapi dengan surat-surat yang sah, terpaksa hanya dua pilihan. Kembali atau dikarantina 5 hari di Kota Cimahi,” tegas Ngatiyana kepada wartawan, Rabu (28/4/2021).

Baca Juga:  Pemkot Bandung Larang Bazar di Lokasi Ini Selama Ramadan

Ada beberapa opsi yang ditawarkan Pemkot Cimahi bagi pemudik yang memilih untuk dikarantina selama lima hari. Di antaranya mes milik TNI yang berada di berbagai Pusat Pendidikan (Pusdik) di Kota Cimahi.

Khusus mes milik TNI, Ngatiyana mengaku sudah berkoordinasi dengan beberapa tempat. Seperti Pusdik Bekang dan Gunung Bohong.

Baca Juga:  Polsek Plered Amankan Puluhan Botol Miras dari Kampung Pamoyanan

“Sudah koordinasi, bisa di tempat TNI, penginapan, hotel. Silahkan mau di mana,” ujarnya.

Namun untuk beban biaya selama karantina, kata Ngatiyana, harus ditanggung pemudik. Dari mulai biaya makan hingga tempat karantinanya.

“Kita hanya menjaganya selama 5 hari. Setelah itu, boleh berbaur,” sebut Ngatiyana. (Red)