Kasasi Buni Yani Ditolak MA, Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

JABARNEWS | JAKARTA – Permohonan kasasi terdakwa kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Buni Yani, ditolak Mahkamah Agung (MA). Dengan adanya putusan MA tersebut, Buni Yani tetap dinyatakan bersalah sesuai keputusan Pengadilan Negeri Bandung.

“Penolakan atas kasasi Buni Yani diputuskan oleh majelis hakim pada Kamis (22/11/2018). Selain itu, MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujar Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Abdullah, dikutip kompas.com, Selasa (27/11/2018).

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 1 tahun dan enam bulan penjara kepada Buni Yani pada Selasa (14/11/2017). Majelis hakim yang diketuai M Saptono itu menilai Buni Yani secara sah dan meyakinkan bersalah atas perbuatannya.

Baca Juga:  Satgas Covid-19 Kota Bandung: Kasus Meningkat Mulai Oktober

Perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE dengan melakukan ujaran kebencian dan mengedit isi video pidato mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yakni 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca Juga:  Desain Atap Dapur Rumah Transparan Untuk Pencahayaan, Hemat Biaya Listrik

“Dengan demikian kembali pada putusan Pengadilan Negeri bandung. Putusannya sama seperti pengadilan tingkat pertama,” kata Abdullah.

Setelah divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri Bandung, Buni Yani sempat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Namun putusan majelis hakim Pengadilan Tinggi justru menguatkan vonis Pengadilan Negeri. Kemudian pada 20 Juli 2018, Buni Yani mengajukan kasasi

Menyikapi hal itu, penasihat hukum Buni Yani, Aldwin Rahardian, mengatakan belum menerima amar putusannya. Karena itu, pihaknya belum bisa memberikan tanggapan.

“Kita belum terima salinan putusannya sampai hari ini, kita belum tahu isi amar putusannya,” ujar Aldwin.

Baca Juga:  Pembangunan Puncak 2 Diusulkan

Aldwin mengatakan, berdasarkan sebagian informasi yang didapatkannya, dalam hal putusan itu, tim kuasa hukum harus memperbaiki substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani. Pasalnya, jika dilihat dari register di web, katanya, putusan itu ditolak untuk diperbaiki.

“Artinya bahasa hukumnya mengadili sendiri MA, artinya memperbaiki putusan bandingnya. Jadi menolak kasasi dari jaksa dan kuasa hukum,” katanya.

Namun, pihaknya belum mengetahui apa yang harus diperbaiki dalam substansi isi pengajuan kasasi Buni Yani.(Des)

Jabrnews | Berita Jawa Barat