Pemerintahan

KPU Punya Waktu Tiga Hari untuk Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Capres-Cawapres Terpilih

×

KPU Punya Waktu Tiga Hari untuk Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Capres-Cawapres Terpilih

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | JAKARTA – Usai putusan Hakim Konstitusi yang menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandi, Kamis (27/06/2019) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan Paslon Nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) Ma’ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres terpilih.

Baca Juga:  Ini Harapan Anne Ratna Mustika kepada Pengurus Abpednas Purwakarta

“Setelah terima salinan putusan MK. Malam ini akan melakukan rapat pleno,” ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Arief mengatakan, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menyikapi putusan MK serta menindaklanjutinya dengan menentukan kapan proses penetapan paslon terpilih.

Baca Juga:  Simak, Ini Kelebihan dan Kekurangan Sistem Pembayaran PayLater

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Arief, KPU diberi waktu tiga hari kalender untuk menetapkan paslon terpilih pascaputusan MK atas gugatan sengketa hasil pemilu.

Baca Juga:  PKB Targetkan Dua Besar Di Pileg 2019

“Karena diputuskan Kamis malam ini, maka KPU mempunyai waktu di antara hari Jumat (28/6), Sabtu (29/6) dan Minggu (30/6) untuk menetapkan paslon terpilih,” ucapnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan