KPU Punya Waktu Tiga Hari untuk Tetapkan Jokowi-Ma’ruf Capres-Cawapres Terpilih

JABARNEWS | JAKARTA – Usai putusan Hakim Konstitusi yang menolak seluruh gugatan PHPU Pilpres 2019 yang diajukan BPN Prabowo-Sandi, Kamis (27/06/2019) malam. Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung menggelar rapat pleno untuk menetapkan Paslon Nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi) Ma’ruf Amin sebagai Capres dan Cawapres terpilih.

Baca Juga:  Hasbullah Rahmad Dorong Pemberian Insentif bagi Daerah yang Konsisten Mempertahankan Luas Kawasan Pertanian Pangan

“Setelah terima salinan putusan MK. Malam ini akan melakukan rapat pleno,” ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6/2019).

Arief mengatakan, pihaknya melakukan rapat pleno untuk menyikapi putusan MK serta menindaklanjutinya dengan menentukan kapan proses penetapan paslon terpilih.

Baca Juga:  Usai Cicadas, Pemkot Bandung Akan Menata PKL di Cikapundung

Sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, kata Arief, KPU diberi waktu tiga hari kalender untuk menetapkan paslon terpilih pascaputusan MK atas gugatan sengketa hasil pemilu.

Baca Juga:  Komisi V DPR RI Sayangkan Ambruknya Jembatan Babat

“Karena diputuskan Kamis malam ini, maka KPU mempunyai waktu di antara hari Jumat (28/6), Sabtu (29/6) dan Minggu (30/6) untuk menetapkan paslon terpilih,” ucapnya. (Kis)

Jabar News | Berita Jawa Barat