Lagi Asyik Makan Dibubarkan Polisi, Kapolresta Tasikmalaya: Ini PPKM Darurat

JABARNEWS | TASIKMALAYA – Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan bersama Sekretaris Daerah Ivan Dicksan dan Kasdim 0612 Tasikmalaya Mayor Inf. Chandra turun ke jalan sosialisasikan dan edukasi terkait PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021) malam.

“Kami tadi hampiri toko-toko, warung, pedagang kaki lima, maupun kafe yang masih beroperasi melebihi batas waktu yang telah ditentukan yakni pukul 20.00 WIB,” kata Kapolresta Tasikmalaya AKBP Doni Hermawan

Baca Juga:  BOR Meningkat, RSUD Pandega Pangandaran Diwacanakan Jadi Tempat Pasien Covid-19

Pihaknya pun langsung menjelaskan dan mengedukasi terkait kebijakan PPKM Darurat tersebut.

Setelah itu para pengunjung pun langsung disarankan meninggalkan lokasi tempat makan.

Baca Juga:  April 2018, 11 Pelaku Kasus Sabu Diciduk Polisi

“Tadi sudah, Kami sampaikan untuk makan hanya di pesan saja, tidak harus di makan di tempat dan ke depannya jam operasional mengikuti kebijakan PPKM Darurat, ini untuk kebaikan bersama,” ucapnya

Tak sampai disitu rombongan berjalan kaki menyusuri jalan protokol jalan HZ Mustofa dan jalan depan jalan Siliwangi depan Universitas Siliwangi.

Baca Juga:  Pemkab Subang Jamin Pelayanan Kesehatan Masyarakat dengan KSS

Kemudian, Tim Satgas Cobid-19 menghampiri para pelaku usaha maupun masyarakat yang masih beraktifitas untuk membubarkan diri karena waktu yang ditentukan melebihi batas waktu. (Red)