Pemerintahan

Langgar Kampanye, Panwaslu Selidiki Spanduk Cagub Ini

×

Langgar Kampanye, Panwaslu Selidiki Spanduk Cagub Ini

Sebarkan artikel ini

JABARNEWS | KAB. TASIKMALAYA – Panwaslu Kabupaten Tasikmalaya akan menyelidiki spanduk salah satu Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar yang dipasang di sekitar objek wisata dan jalan menuju Gunung Galunggung, Kec Sukaratu.

Ketua Panwaslu Kab. Tasikmalaya, Dodi Juanda, mengungkapkan, pihaknya sudah menerima laporan dari Panwascam Sukaratu soal pemasangan spanduk itu.

.

“Kita akan selidiki dulu, apakah itu dipasang sengaja atau tidak. Apalagi saat itu dalam momen kegiatan Pemerintah Daerah. Kalau memang ada kesengajaan, ya itu pelanggaran,” kata Dodi, di Kantor Panwaslu, Senin (30/4/2018).

Baca Juga:  Yana Mulyana Berencana Jadikan Bandung Utara Sumber Resapan Air

Dikatakannya, dalam PKPU Nomor 4 tahun 2017 tentang Kampanye disebutkan, untuk alat peraga kampanye (APK) tiap desa itu dibatasi hanya dua buah.

Baca Juga:  Utamakan Keselamatan Pasien Covid-19 Isoman, Ridwan Kamil Salurkan Vitamin dan Obat

“Tapi ini kan lebih dari dua, bahkan puluhan. Itu terang melanggar. Panwas akan berusaha untuk koordinasi dengan KPU untuk menertibkan permasalahan APK tersebut,” tandasnya. (Yud)

Baca Juga:  Bank Syari'ah Hanya Ada Di Indonesia

Jabarnews | Berita Jawa Barat

Tinggalkan Balasan