Linmas Yang Diduga Perkosa Wanita Tuli Di Bekasi Belum Jadi Tersangka

JABARNEWS | BEKASI – Kasus dugaan pemerkosaan terhadap perempuan tuli oleh oknum Perlindungan Masyarakat (Linmas) berinisial BL masih bergulir.

Sampai saat ini, Polres Metro Kota Bekasi belum menetapkan BL sebagai tersangka.

“(Pelaku) belum dilakukan penahanan, masih sebagai terlapor,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi seperti dilansir dari Radar Bekasi, Kamis (8/4).

Baca Juga:  Kasasi Buni Yani Ditolak MA, Tetap Dihukum 1,5 Tahun Penjara

Aloysius mengatakan, penyidik masih memperkuat alat bukti untuk menetapkan BL sebagai tersangka. Saat ini pengambilan keterangan saksi dan aspek pendukung lainnya masih terus dilakukan.

Baca Juga:  Alih Fungsi Lahan, DPRD: Kurang Lebih 100 Ribu Petani di Jawa Barat Hilang

“Untuk kasus tersebut masih dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, pendalaman fakta, petunjuk, dan keterangan para saksi masih dilakukan pendalaman,” jelasnya.

Sebelumnya, anggota Linmas di Bekasi, Jawa Barat berinisial BL diduga telah memperkosa perempuan tuli berinisial NS, 20.

Korban diduga dicekoki minuman keras (miras) terlebih dahulu sebelum digerayangi.

Baca Juga:  Hari Ini, Wapres Ma'ruf Amin Akan Tinjau Lokasi Banjir Subang dan Karawang

Mirisnya lagi, aksi pemerkosaan ini diduga dilakukan di sebuah kuburan di Duren Jaya, Bekasi Timur pada 17 Maret 2021 dini hari.

Keluarga korban kemudian melaporkan peristiwa ini kepada aparat kepolisian. (Red)