Pangdam III/Siliwangi Tutup Saluran Limbah 73 Perusahaan Tekstil

JABARNEWS | BANDUNG – Saluran limbag 73 perusahaan ditutup satuan tugas (Satgas) Citarum Harum. Itu dikarenkana ke-73 perusahaan tersebut membuang limbah tanpa melewati proses instalasi pengolahan air limbah (IPAL).

Dari sejumlah perusahaan yang tertangkap tangan membuang limbahnya ke Sungai Citarum, ternyata 37 sampai 40 perusahaan mampu memperbaiki IPAL-nya dalam kurun waktu selama 11 hari setelah saluran pembuangan limbahnya ditutup Satgas Citarum Harum.

’’Mereka sebenarnya mempunyai IPAL untuk operasional kelangsungan perusahaannya. Namun IPAL tersebut tidak dioperasikan. IPAL tersebut hanya dijadikan prasyarat jika ada pemeriksaan formal,’’ tegas Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Besar Harto Karyawan saat meninjau pelaksaanaan pengerjaan pengerukan sedimentasi Sungai Citarum di wilayah Sektor 6, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Selasa (18/9/2018).

Baca Juga:  Nasib Bank Konvensional Di Era Pinjol

Ia mengaku, prihatin masih banyaknya perusahaan nakal yang membuang limbahnya ke aliran Sungai Citarum. Padahal, aliran sungai terpanjang di Jabar itu aset negara yang dimanfaatkan banyak pihak.

Besar Harto mengatakan, tingginya pencemaran limbah cair ini dapat dilihat dari warna aliran air terlihat hitam pekat akibat limbah di aliran Sungai Citarum tersebut. Pangdam menilai, masih banyak oknum pengusaha yang belum sadar terketuk hatinya.

Baca Juga:  September, KNPI Majalengka Gelar Musda

’’Padahal kita sudah berupaya ada perusahaan ketahuan (membuang limbah serampangan, red), ya kita cor saluran pembuangan limbahnya. Kita cor bukan kita bertindak serampangan ataupun sewenang-wenang. Saya hanya untuk menyelamatkan lingkungan ini dari pencemaran. Mereka (pelaku usaha) silakan berproduksi tapi jangan membuang limbahnya ke sungai,” paparnya.

Baca Juga:  Puluhan Kecamatan Di Bogor Bahaya Covid-19, Ini Kata Ade Yasin

Menurutnya, jika upaya pengecoran saluran limbah ilegal itu tidak membuat jera para oknum pengusaha, maka jajaran Satuan Tugas Citarum Harum akan memberikan tindakan lebih tegas lagi.

’’Saat ini, sanksi sosial sudah diterapkan kepada masyarakat yang tertangkap tangan membuang limbahnya dengan cara mewajibkan kerja bakti. Sanksi sosial pun akan diterapkan kepada oknum pengusaha nakal yang masih membuang limbahnya serampangan ke aliran Sungai Citarum,” tuturnya. (Abh)

Jabarnews | Berita Jawa Barat