Panglima Perang Geng Motor Ini Coba Serang Polisi, Pelaku: Gak Nyadar, Lagi Mabok

JABARNEWS | BANDUNG – Seorang pria, bernana Dadan Kusmana (34) yang mengaku sebagai panglima perang salah satu geng motor terkenal di Kota Bandung, mencoba melawan petugas kepolisian saat mau diamankan karena ulahnya yang ugal-ugalan di jalanan.

Kanit Reskrim Polsek Rancasari, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teddy Sigit Rahmdhani nyaris terluka akibat ulah pelaku yang berupaya melakukan perlawanan dengan balok kayu dan senjata tajam.

Dilaporkann, peristiwa bermula dari laporan masyarakat yang resah atas ulah salah satu geng motor di kawasan Derwati, Kota Bandung, tepatnya terjadi Jalan Ciwastra, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari Minggu (9/5/2021) pukul 03.00 WIB.

Baca Juga:  Naik, Kunjungan Wisatawan Ke Purwakarta

Peristiwa itu terjadi di kawasan Derwati, Jalan Ciwastra, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari pada 9 Mei 2021 dini hari. Beruntung, polisi berpangkat perwira menengah Ajun Komisaris Polisi (AKP) itu selamat.

Ketika hendak dilakukan penangkapan, pelaku Dadan melakukan perlawanan. Bahkan Dadan berusaha melukai AKP Teddy Sigit menggunakan balok dan senjata tajam jenis badik.

“Dadan menyabetkan sebilah pisau badik dan memukul kepala Kanit Reskrim pakai balok. AKP Teddy Sigit tak terluka saat diserang karena menggunakan helm,” kata Kapolsek Rancasari didampingi Kanit Reskrim AKP Teddy Sigit di Mapolsek Rancasari, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:  211 Kepala Sekolah mengikuti Bimtek Disdik Kota Bogor

Lantaran keselamatan terancam, tutur Kompol Wendi, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Dadan tumbang setelah peluru menembus pinggul dan bahunya. Sementara itu, anggota kelompok bermotor lainnya melarikan diri.

“Untungnya (petugas) tidak apa-apa,” ujar Kompol Wendy.

Sementara itu, pelaku Dadan mengaku tak tahu jika orang yang diserangnya merupakan anggota Polri berpangkat AKP dan menjabat Kanit Reskrim Polsek Rancasari.

Baca Juga:  Cegah Korupsi , LSM Pemuda Adakan Aksi Moral

Sebab, kata Dadan, saat kejadian sedang dalam pengaruh minuman keras dan obat keras Tramadol.

“Gak nyadar (lagi) mabok tramadol sama tuak,” kata Dadan, seperti dilansir dari inews.

Dadan yang mengaku sebagai panglima perang salah satu geng motor dan sehari-hari bekerja sebagai buruh ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannnya. Dia dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1952 dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. (Red)