JABARNEWS | CIMAHI – Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi mengamankan sembilan pedagang bendera musiman di berbagai lokasi. Para pedagang bendera ini terancam dikenai denda karena melanggar Perda yang mengatur soal berjualan di tempat yang tidak sesuai peruntukan, yaitu di Jalan Sangkuriang, Alun-alun Cimahi, Jalan Jenderal Amir Mahmud, dan Jalan Mahar Martanegara.
Selanjutnya, sembilan pedagang ini mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Jalan Raya Baros Kota Cimahi.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat Satpol PP Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala, mengatakan, para pedagang diamankan karena berjualan di zona terlarang.
“Para peagang bendera ini melanggar Perda Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan. Mereka berjualan di trotoar. Jelas melanggar dan mengganggu ketertiban karena berjualan tidak pada tempatnya,” katanya, dikutip Pikiran Rakyat, Selasa (7/8/2018).
Dikatakannya, dalam penertiban kali ini, petugas hanya membawa pedagang dan beberapa bendera sebagai barang bukti. Setelah disidangkan, barang tersebut akan dikembalikan. Dengan harapan, para pedagang tersebut tidak melakukan pelanggaran Perda lagi.
“Jangan sampai trotoar dipakai berjualan menghalangi pejalan kaki, pohon diikat bendera, sampai gunakan kabel dan tiang listrik membahayakan,” katanya.
Salah satu pedagang bendera musiman, Sandi Anggiana (28), mengatakan, baru kali ini dia ditertibkan Satpol PP dan disidangkan.
“Sebelumnya, belum pernah mendapat larangan ataupun himbauan dari Satpol PP. Bbendera yang dijajakan di trotoar jalan ini tidak mengganggu pejalan kaki lantaran benderanya digantung menggunakan tali, tidak dijajakan di trotoar jalan,” terangnya. (Des)
Jabarnews | Berita Jawa Barat