Pemerintahan

Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

×

Pelanggar Tindak Pidana Ringan Menjual Obat dan Minuman Beralkohol Tanpa Izin Disidang

Sebarkan artikel ini
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada */Humas Pemkot Bandung/
Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satpol PP Kota Bandung, Mujahid Syuhada */Humas Pemkot Bandung/

Sebanyak 5 pelanggar lanjut dia mengatakan, telah menjalani sidang tindak pidana ringan atas pelanggaran Pasal 25 ayat (1) dan (2) Jo. Pasal 55 Perda No. 9 Tahun 2019 Tentang Tibumtranlinmas.

Baca Juga:  Ini Hal Yang Mesti Kalian Ketahui Sebelum Pasang Exhaust Fan Di Dapur Rumah

Para pelanggar tersebut dipidana dengan pidana denda Rp1.500.000 subsider 1 bulan kurungan. Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 25 ayat 1 dan 2 Junto Pasal 55 (1) Perda Nomor 9 tahun 2019 tentang Ketentraman Ketertiban Umum di Kota Bandung.

Baca Juga:  Pemkot Bandung Terus Berikan Vaksin, Yana: Vaksin Dosis Ketiga Tersedia

Untuk menjaga ketertiban dan kenyaman masyarakat, pihaknya memohon kepada masyarakat Kota Bandung untuk sama-sama proaktif bila menemukan pelanggaran di sekitar tempat tinggal.

Baca Juga:  Soal Perayaan Kemerdekaan RI di Kota Bandung, Begini Kata Oded

“Jangan ragu laporkan kepada kami. Kami akan lakukan penindakan tentunya,” harap dia.

Pages ( 2 of 3 ): 1 2 3