JABARNEWS | PURWAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memanggil dan memeriksa Ketua DPRD Kabupaten Purwakarta, Sarif Hidayat, sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD perjalanan dinas fiktif di lingkungan Sekretariat DPRD Purwakarta TA 2016, Senin (19/3/2018).
“Ketua diperiksa sebagai saksi dari dua tersangka atas nama MR selaku Pengguna Pnggaran (PA) dan HUS selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan perjalanan dinas DPRD tahun anggaran 2016,” jelas Plt. Kejari Purwakarta, Enen Saribanon, Selasa (20/3/2018).
Enen mengatakan, penyalahgunaan APBD DPRD Purwakarta oleh kedua tersangka meliputi perjalanan dinas dalam dan luar daerah dengan jumlah pagu anggaran senilai Rp12,6 miliar, dengan realisasi anggaran sebesar Rp12,1 miliar.
Diketahui, dalam pekan ini, Kejari Purwakarta akan memanggil sejumlah saksi lainnya, yaitu Wakil Ketua DPRD Kab.Purwakarta.
“Nanti ada Wakil Ketua DPRD Purwakarta juga dilakukan pemeriksaan, dalam pekan ini. Selain wakil kita juga akan memanggil sejumlah anggota DPRD,” katanya. (Gin)
Jabarnews | Berita Jawa Barat