Polres Purwakarta Berhasil Ungkap Jaringan Narkoba Dari Lapas

JABARNEWS | PURWAKARTA – Satuan Reserse Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis ganja diduga dikendalikan dari dalam lapas, hal tersebut didapat dari informasi pengakuan tersangka berinisial SM (20) terhadap petugas kepolisian.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, beberapa hari yang lalu petugas menangkap penyalahgunaan narkoba inisial DG (29) warga Desa Cianting Utara, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta pada Minggu (5/8/2018) sekira pukul 00.30 WIB.

“Dari tangan pelaku ini disita satu bungkus kertas yang berisikan narkotika Gol I jenis Ganja di dalam bekas bungkus rokok Djarum Super dan dari pengakuan tersangka tersebut didapat dengan cara membeli dari SM dengan harga Rp500.000 ,” ujar Kapolres Purwakarta AKBP Twedy AB melalui Kasat Narkoba AKP Heri Nurcahyo, Selasa (7/8/2018).

Baca Juga:  Tiga Bahan Makanan Di Rumah Ini Bisa Pulihkan Indera Penciuman

Barang Bukti

Tak cukup disitu, dari pengakuan tersangka DG kemudian petugas melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tersangka SM (20) warga kampung Cimanglid, Desa/Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta.

Baca Juga:  Video: Terduga Penista Agama, M Kece Ditangkap Bareskrim Polri

“Barang bukti yang disita dari tersangka ini yaitu satu buah kantong plastik warna putih yang berisikan satu bungkus kertas koran diduga berisi narkotika Gol I jenis Ganja yang dibungkus daun pisang yang disimpan di dalam tas gendong lalu satu bungkus sedang kertas koran diduga berisi narkotika Gol I jenis Ganja,” ujar Heri.

Menurut keterangan tersangka SM barang haram tersebut didapatnya dengan cara dititipkan dari tersangka berinisial B yang berada di dalam lapas untuk diperjualbelikan.

Baca Juga:  Uu Ruzhanul Ulum Dorong BPSK Kabupaten/Kota Perkuat SDM

“Namun belum didapat konfirmasi pelaku B tersebut dari lapas mana,” ujarnya.

Atas perbuatanya, selain harus mendekam di sel tahanan Mapolres Purwakarta, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Tersangka dapat dikenakan ancaman hukuman minimal 4 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara,” pungkasnya. (Gin)

Jabarnews | Berita Jawa Barat