Rangkuman HOAX: Mulai Soal Jokowi, Gus Yaqut Hingga Vtube Dilindungi

JABARNEWS | JAKARTA – Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI merangkum sejumlah kabar tidak benar atau isu hoaks periode 14 Februari 2021.

Dikutip dari laporan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI (Kemenkominfo), berikut isu hoaks yang berkaitan dengan pandemi Covid-19 yang beredar di tengah-tengah masyarakat.

1. [DISINFORMASI] Foto Presiden Jokowi Berkerumun dan Tidak Menggunakan Masker

Penjelasan: Beredar sebuah unggahan foto pada sosial media Facebook yang memperlihatkan Presiden Joko Widodo yang sedang berkerumun dan tidak menggunakan masker. Unggahan foto tersebut disertai dengan narasi “Pemerintah menegaskan berkerumun dan tidak pakai masker didenda dari menyanyi sampai denda 150 juta kenapa orang itu gk pk masker dan berkerumun gk ditangkap dan didenda..#nanya.”

Setelah ditelusuri, klaim yang menyebutkan bahwa foto Presiden Jokowi berkerumun dan tidak menggunakan masker di masa pandemi, adalah salah. Faktanya, foto itu diabadikan sebelum masa pandemi. Salah satu pada sejumlah foto tersebut diambil dari tangkapan layar tayangan iNews TV pada 13 Februari 2021 dengan judul

Baca Juga:  Inilah Bocoran dari Jokowi Soal Kriteria Menteri Yang Dicari

“Bagai Buah Simalakama, Buzzer Terkadang Dibutuhkan Namun Bisa Jadi Batu Sandungan”. Video Presiden Jokowi itu sebenarnya sudah pernah ditayangkan oleh iNews TV pada tahun 2018 terkait Presiden Jokowi blusukan ke Pasar Anyar, Tangerang, Banten pada 4 November 2018.

2. [HOAKS] Menag Yaqut Menandatangani Larangan Salat Jumat

Penjelasan: Telah beredar di media sosial Facebook sebuah video dengan narasi bahwa Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menandatangani surat larangan salat Jumat. Dengan tambahan narasi “*MELARANG SHOLAT JUMAT!*Menag sejak dilantik selalu bikin gaduh. Kita tidak bisa berpangku tangan.Bersiap untuk situasi terburuk.”

Dilansir dari medcom.id, klaim bahwa Menteri Yaqut menandatangani surat larangan salat Jumat, tidak berdasar. Faktanya, pada video itu sama sekali tidak diperlihatkan surat yang dimaksud dan tidak ditemukan surat larangan salat Jumat pada video itu yang ditandatangani Menteri Yaqut. Justru surat yang dicantumkan, ditandatangani Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man.

Baca Juga:  Korupsi DPRD Purwakarta: Komisi I Bantah Ada Bimtek Dan Hanya Terima Kuitansi Kosong

3. [DISINFORMASI] Mobil Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh Ditembak OTK

Penjelasan : Telah beredar informasi yang menyebutkan bahwa mobil dinas Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh, Jumiral pecah karena ditembak oleh Orang Tak Dikenal (OTK). Disebutkan, mobil tersebut sedang melintas di tepi Jalan Depan Kantor Bawaslu Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi. Tiba-tiba kaca belakang mobil pecah, seperti bekas tembakan.

Faktanya, pecahnya kaca belakang mobil dinas Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh bukan karena penembakan. Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Kepolisian setempat, insiden tersebut terjadi akibat butiran gotri yang jatuh ketika mobil yang mengangkutnya melaju kencang. Gotri itu kemudian terpental dan memantul mengenai kaca mobil. Gotri tersebut biasa digunakan untuk roda rel dalam pembuatan pagar besi oleh pemiliknya.

Kapolda Jambi, Irjen A Rachmad Wibowo menerangkan, pihaknya telah membandingkan ukuran peluru airsoft gun dengan gotri dan hasilnya ukuran peluru airsoft gun jauh lebih kecil. Rachmad menambahkan, Ketua Bawaslu Kota Sungai Penuh dan anggotanya sempat mengadukan kejadian tersebut ke Kepolisian via WhatsApp. Namun setelah mengetahui peristiwa itu bukan karena penembakan, pihak Polisi tidak melanjutkan proses hukum.

Baca Juga:  Begini Cara Merawat Keindahan Warna Ikan Cupang

4. [MISINFORMASI] Vtube Resmi Dilindungi Pemerintah Indonesia

Penjelasan : Beredar sebuah narasi di YouTube yang menyebut bahwa Vtube resmi dilindungi Pemerintah Indonesia. Unggahan narasi itu berjudul “Komunitas Vtube Resmi Dilindungi Pemerintah Di INDONESIA//Pengumuman Resmi”.

Dilansir dari laman finance.detik.com, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyebut aplikasi yang dikembangkan oleh PT Future View Tech itu masuk daftar ilegal Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 yang lalu. Izin atau Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dicabut oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Sementara itu, dilansir dari prfmnews.pikiran-rakyat.com, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan aplikasi digital Vtube sebagai entitas investasi ilegal alias bodong. (red)