Korupsi DPRD Purwakarta: Komisi I Bantah Ada Bimtek Dan Hanya Terima Kuitansi Kosong

JABARNEWS | BANDUNG – Lanjutan sidang korupsi perjalanan fiktif dan Bimbingan teknis (bimtek) fiktif DPRD Purwakarta di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (16/01/2019), ungkap surat perintah pimpinan DPRD mengenai kegiatan bimtek dan soal kuitansi yang diterima para anggota dewan.

Sidang dihadiri oleh para anggota DPRD Purwakarta dari komisi I dan Komisi IV pada tahun 2016 sebagai saksi. Dengan terdakwa Hasan Ujang Sumardi dan M. Rifa’i yang didakwa melakukan perbuatan melawan hukum di mana negara dirugikan Rp. 2,4 milyar.

“Akibat keteledoran anggota dewan, Negara dirugikan Rp. 2,4 Milyar,” jelas Rhendy, Jaksa Penuntun Umum saat membacakan dakwaan.

Pada sidang ini, tahap pertama, saksi para anggota DPRD dari Komisi I pada tahun 2016 ditanya soal kegiatan bimtek dan Kuitansi yang diterima.

Baca Juga:  Nilai Tradisi Mappalette Bola

Dalam sidang, Jaksa Ade Azhari menanyakan soal bimtek dengan pihak ketiga Lembaga Pustaka Pemda pada tanggal 29 Juli s.d. 1 Agustus 2016 di Kota Bandung.

Namun Komarudin, selaku ketua Komisi I dari Partai Golkar saat itu, menjawab tidak ada kegiatan bimbingan teknis pada tanggal tersebut. Hal itu dibenarkan oleh saksi lainnya dari komisi I, antara lain Hidayat (PKB), Fitri Maryani (Gerindra), Oja Sutisna (Golkar), Anita Diana (PDIP), Ihwan Ridwan (Nasdem), Heri Rosnendi (Hanura), dan Yanthi Nurhayati (PPP).

“Ini ada surat perintah dari Ketua DPRD Purwakarta yang menyebutkan kegiatan bimtek bersama Lembaga Pustaka Pemda. Nama-namanya juga ada termasuk pak Komarudin,” lanjut Jaksa menyinggung soal surat perintah yang diperlihatkannya.

Baca Juga:  KPU Subang Musnahkan 6.142 Surat Suara Rusak

Komarudin tampak bingung dan melihat anggota komisi I lainnya. “Itu tidak pernah ada bimtek. Semua program kerja dewan itu sudah terjadwal, pada tanggal dimaksud tidak ada bimtek dengan pimpinan dewan,” jawab Komarudin yang dibenarkan oleh saksi lainnya.

Jaksa kembali mendesak dengan menunjukkan sejumlah barang bukti kuitansi.

“Ini ada tanda tangan Anda dengan kuitasi penerimaan uang Rp. 4 juta lebih,” ujar jaksa kepada Komarudin, Hidayat, Ihwan Ridwan, dan saksi lainnya.

Para saksi akhirnya mengakui memang tanda tangan mereka di kuitansi itu. Namun mengelak bahwa para saksi tidak terima uang itu dan program kerja dewan pada 2016 semuanya sudah terjadwal.

Jaksa lainnya, Rhendy menanyakan soal kunjungan kerja (Kunker) Komisi I ke BPMTPSP Kota Cimahi dan DPRD Cianjur pada tanggal 7 s.d. 8 April 2016. Dan Kunker ke Kabupaten Majalengka dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Kuningan Pada tanggal 23 s.d. 24 Mei 2016.

Baca Juga:  Polisi Ungkap Pabrik Produksi Obat Terlarang Siap Edar di Lembang

“Apakah semua menginap?”, tanya Rhendy. Komarudin menjawab kedua kegiatan tersebut tidak menginap.

Namun, keterangan para anggota dewan ini bertolak belakang dengan bukti kuitansi-kuitansi pembayaran penginapan hotel yang diperlihatkan jaksa.

Lalu, ditanya soal uang honor yang diterima setiap kali menggelar bimbingan teknis, Komarudin menjawab: “Kami mendapat kuitansi kosong,” yang dibenarkan juga oleh anggota komisi I lainnya.

Alasannya, para saksi sudah mengetahui berapa besaran yang diterima berdasarkan yang diatur oleh perbup untuk kunjungan kerja dalam dan luar daerah. (San)